Menuju konten utama

Kasus Guru Rumini: Tim Advokat Kumpulkan Data Ungkap Pungli Sekolah

Tim advokasi dan investigasi Guru Rumini berencana membuktikan tudingan pungli di sekolah yang megakibatkan Rumini dipecat.

Kasus Guru Rumini: Tim Advokat Kumpulkan Data Ungkap Pungli Sekolah
Ilustrasi pungli. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Koordinator divisi advokasi dan investigasi TRUTH, Jupri Nugroho berupaya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Guru Rumini dan akan membuktikan tudingan pungli di SDN Pondok Pucung 02 itu benar adanya.

Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendampingi Rumini untuk kasus pemecatan dan dugaan pungli yang dilakukan oleh sekolahnya.

"Kami sedang mengumpulkan data terkait dugaan pungli dan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai," ujarnya kepada Tirto, Selasa (2/7/2019).

Guru Rumini dipecat lantaran mengkritik praktik pungutan liar (pungli) serta penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.

Pihak sekolah mulai frontal mengintimidasinya sejak pertengahan tahun lalu. Rumini juga akhirnya dipecat pada 3 Juni 2019 setelah mengabdi selama tujuh tahun.

"Jadi dari catatan kami, Bu Rumini ini adalah akumulasi dari pungli yang memang sudah tersistematis dan tidak pernah diselesakan," ucap Jupri.

Ia juga menyesalkan pernyataan Dinas Pendidikan Tangerang Selatan yang melakukan sidak langsung ke sekolah Guru Rumini bekerja yang mengatakan bahwa keberadaan pungli itu tidak benar. Jupri pun mempertanyakan durasi sidak yang hanya berlangsung satu jam saja.

"Silakan saja mereka membantah, karena setiap ada dugaan pungli memang seperti itu responsnya," ujar dia.

Lebih lanjut ia mengaku, akan mengajukan kasus Guru Rumini ke Komnas HAM dan Kemendikbud.

"Yang pasti kami akan dampingi terkait SK pemecatan dan dugaan punglinya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PUNGLI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno