tirto.id - Koordinator divisi advokasi dan investigasi TRUTH Jupri Nugroho menegaskan, akan tetap memberikan pendampingan hukum bagi Guru Rumini yang menjadi korban pemecatan oleh SDN Pondok Pucung 02. Sebab proses pemecatannya dinilai tidak wajar.
Kendati demikian, Dinas Pendidikan Tangerang Selatan sudah mengklaim pemecatan tersebut sesuai prosedur dan tidak bermasalah.
Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) merupakan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendampingi Rumini untuk kasus pemecatan dan dugaan pungli yang dilakukan oleh sekolahnya.
"Karena kami pikir SK pemecatan sepihak tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu. Kan, mekanisme normalnya seperti itu," kata Jupri kepada Tirto, Selasa (2/7/2019).
Ia juga mendapati kejanggalan lain, Guru Rumini menandatangani kontrak baru sebagai guru honorer pada Januari 2019. Tetapi, pada kenyataannya sebelum Idulfitri 2019, Guru Rumini mendapat surat pemecatan.
"Seharusnya jika memang ada masalah kenapa harus diperpanjang kontrak honorernya," ujarnya.
Guru Rumini dipecat lantaran mengkritik praktik pungutan liar (pungli) serta penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut. Pihak sekolah mulai frontal mengintimidasinya sejak pertengahan tahun lalu.
Rumini akhirnya dipecat pada 3 Juni 2019 setelah mengabdi selama tujuh tahun.
"Saya sering menemukan hal aneh. Mulai dari awal saya masuk, saya minta daftar data anak di kelas. Tapi ada beberapa nama yang tidak ada di kelas, saya mempertanyakan anak ini, anak yang mana? Itu kasus yang sudah lama sekitar tahun 2012," ujar Rumini pada Tirto, Minggu (30/6/2019).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dhita Koesno