tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan skema pergerakan kendaraan umum dan angkutan pribadi yang akan dilarang melintasi zona merah menyikapi kebijakan pelarangan mudik yang sudah resmi diumumkan Presiden Joko Widodo.
“Jika nantinya mudik dilarang, kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi Kemenhub di Jakarta, Selasa (21/4/2020) dilansir dari Antara.
Saat ini beberapa wilayah telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seperti misalnya wilayah Jabodetabek.
Budi menjelaskan skenario yang telah disiapkan pihaknya berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah. Ia menegaskan pembatasan yang dilakukan nanti bukan berarti penutupan jalan. Kendaraan yang dilarang melintas yakni angkutan umum, kendaraan pribadi termasuk sepeda motor.
“Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi,” katanya.
Kemenhub juga telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar demi menegakkan peraturan.
“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana,” katanya.
Menurut dia, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.
Budi menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun titik pemeriksaan atau check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” katanya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto