Menuju konten utama

Kendaraan Umum & Pribadi Akan Dilarang Lintasi Zona Merah Corona

Kendaraan umum dan angkutan pribadi akan dilarang melintasi zona merah COVID-19, imbas larangan mudik dari pemerintah.

Kendaraan Umum & Pribadi Akan Dilarang Lintasi Zona Merah Corona
Warga melintas di dekat spanduk seruan untuk menunda mudik menjelang puasa dan lebaran di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Kamis (9/4/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz

tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan skema pergerakan kendaraan umum dan angkutan pribadi yang akan dilarang melintasi zona merah menyikapi kebijakan pelarangan mudik yang sudah resmi diumumkan Presiden Joko Widodo.

“Jika nantinya mudik dilarang, kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi Kemenhub di Jakarta, Selasa (21/4/2020) dilansir dari Antara.

Saat ini beberapa wilayah telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seperti misalnya wilayah Jabodetabek.

Budi menjelaskan skenario yang telah disiapkan pihaknya berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah. Ia menegaskan pembatasan yang dilakukan nanti bukan berarti penutupan jalan. Kendaraan yang dilarang melintas yakni angkutan umum, kendaraan pribadi termasuk sepeda motor.

“Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi,” katanya.

Kemenhub juga telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar demi menegakkan peraturan.

“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana,” katanya.

Menurut dia, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.

Budi menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun titik pemeriksaan atau check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” katanya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto