Menuju konten utama

Kenaikan UMP 2017 di Semua Provinsi

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen.

Kenaikan UMP 2017 di Semua Provinsi
Sejumlah buruh angkut mengangkat karung berisi biji jambu mede di pelabuhan Potere, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/12). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen, hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP. ANTARA FOTO/Akbar Tado

tirto.id - Sejumlah buruh angkut mengangkat karung berisi biji jambu mede di pelabuhan Potere, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/12). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen, hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP. ANTARA FOTO/Akbar Tado

Baca juga artikel terkait FOTO - ARTA atau tulisan lainnya

Editor: Andrey Gromico