tirto.id - Sejumlah buruh angkut mengangkat karung berisi biji jambu mede di pelabuhan Potere, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/12). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen, hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Kenaikan UMP 2017 di Semua Provinsi
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen.