Menuju konten utama

Kenaikan Harga Pangan Dievaluasi, Bukan Dimaklumi, Pak Zulhas

Alih-alih mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pangan, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, justru meminta masyarakat memaklumi kenaikan harga pangan.

Kenaikan Harga Pangan Dievaluasi, Bukan Dimaklumi, Pak Zulhas
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau stok beras dan gula di Kios Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) saat sidak di Pasar Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/12/2023). ANTARA FOTO/Moch Asim/nym.

tirto.id - Ada saja kelakuan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Alih-alih memberikan solusi terhadap kenaikan harga pangan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, sosok yang akrab disapa Zulhas itu justru meminta masyarakat untuk memakluminya.

Zulhas mengakui, dalam minggu-minggu terakhir ada beberapa komoditas pangan seperti cabai, ayam, dan bawang merah yang harganya tinggi. Hingga Kamis (25/4/2024), harga beberapa komoditas tersebut masih naik.

Berdasarkan data panel Badan Pangan Nasional (Bapanas), rata-rata harga cabai adalah Rp42.760 per kilogram (kg). Harga tertinggi Rp97.820 per kg di Papua Pegunungan, sedangkan terendah Rp25.090 per kg di Sulawesi Utara.

Sementara untuk bawang merah, harga rata-rata nasional sebesar Rp53.430 per kg. Harga tertinggi terjadi di Papua Tengah sebesar Rp81.620 per kg dan terendah di Kepulauan Riau Rp35.990 per kg.

Kenaikan lainnya juga terjadi pada harga daging sapi murni. Harga rata-rata untuk komoditas ini sebesar Rp136.390 per kg. Harga tertinggi Rp163.050 per kg di Papua Pegunungan dan Terendah Rp114.910 per kg di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saya kira minta untuk dimaklumi [kenaikan harga]. Karena Indonesia ini negara besar, kepulauannya kan juga jauh-jauh," ujar Zulhas usai acara Halal Bihalal di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Pernyataan Zulhas jelas menuai kritik, salah satunya dari Center of Reform on Economic (CORE). Pengamat Pertanian dari CORE, Eliza Mardian, mengatakan sebelum masyarakat diminta untuk memaklumi kenaikan harga, mestinya Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkaca apakah sudah optimal atau belum dalam mengendalikan harga-harga.

"Apakah pemerintah sudah berusaha maksimal mengendalikan harga dengan menjaga alur distribusi pangan yang baik?" kata Eliza kepada Tirto, Kamis (24/4/2024).

Dia mengatakan, program peningkatan produksi yang memberdayakan petani semestinya bukan sekadar pembukaan lahan besar. Tapi, perlu kecukupan dukungan kepada petani, serta pengawasan yang ketat untuk mengurangi aksi spekulasi.

"Jika belum maksimal, semestinya dimaksimalkan dulu. Kita akan memaklumi, jika pemerintah memang sudah berusaha sebaik mungkin. Namun nyatanya belum optimal," kata dia.

Sebagai contoh, harga gabah di level petani sudah tersungkur di Pulau Jawa. Rata-rata hanya Rp5.000-Rp5.600 per kg untuk Gabah Kering Panen. Angka ini jauh lebih rendah dari sebelumnya yang rata-rata di angka Rp7.000 per kg.

Sementara, dari sisi harga beras di level pedagang juga masih stabil tinggi. Hanya turun sekitar Rp100 rupiah per kg. Sementara di level petani, turunannya justru sampai ribuan.

Penambahan stok beras Bulog

Pekerja mengangkut beras di gudang Bulog Talumolo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (17/11/2023). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/tom.

Gagal Pahami Peran & Kewajiban Negara

Koordinator Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Said Abdullah, mengatakan dari kacamata hak atas pangan pernyataan Zulhas jelas melanggar.

Dalam konsepsi hak atas pangan, sebagai mana tercantum dalam ECOSOC Right dan telah diratifikasi, jelas dikatakan bahwa pangan adalah hak setiap orang dan setiap warga negara.

Karena pangan adalah hak, kata Said, maka yang memegang kewajiban adalah negara. Dalam hal ini pemerintah yang menjadi pelaksana pemenuhannya.

Artinya, negara wajib memenuhi hak pangan, termasuk dalam hal produksi dan ketersediaan, akses, pemanfaatan pangan. Maka, tidak ada bagi pemerintah selain mengupayakan terpenuhinya hak atas pangan warga negara semaksimal mungkin.

Jika kemudian, lanjut dia, ada yang membuat pernyataan bahwa warga negara diminta memaklumi ketika harga naik dan warga tidak memiliki akses, maka terlanggar hak atas pangannya.

"Menurut saya [Zulhas] tidak hanya tak memahami hak atas pangan, namun juga gagal memahami peran dan kewajiban negara," ujarnya kepada Tirto, Kamis (25/4/2024).

Dalam kondisi ini, kata Said, sulit membayangkan pemerintah dijalankan oleh orang yang tidak memahami perannya sebagai pemerintah dan negara. Padahal mereka ada di dalamnya.

"Dalam bahasa yang lebih kasar, kita katakan statement semacam ini menunjukkan seolah warga negara adalah kelompok orang yang tidak boleh mengeluh, terima saja kenyataan," ujarnya.

Alih-alih meminta masyarakat memaklumi harga pangan, menurutnya akan sangat elegan jika diungkapkan berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah. Mulai dari menjelaskan situasinya dan mengajak warga negara berperan.

"Misalnya dengan melakukan konsumsi yang bertanggung jawab, berupaya memproduksi pangan sendiri dan lainnya," kata Said.

Bagi seorang menteri, tentu kenaikan bukan persoalan karena pendapatannya memadai dan dapat memaklumi kenaikan harga yang terjadi. Tapi, bagaimana dengan warga negara yang pendapatannya lebih dari 60 persen dialokasikan hanya untuk membeli pangan demi bertahan hidup.

"Kelompok masyarakat yang ketika terjadi kenaikan harga pangan langsung terasa dampaknya," ujarnya.

Dia mengingatkan, menaikan pangan bukan sekarang saja terjadi, namun selalu berulang dan penyebabnya pun sudah diketahui. Kemendag punya peran besar tidak hanya menjaga kenaikan harga, namun juga memastikan distribusi pangan merata dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Kita kondisinya berulang dan sama bukankah menunjukkan seolah tidak ada yang dilakukan. Kanaikan harga tidak hanya disebabkan oleh menurunnya produksi, namun juga buruknya rantai pasok," kata dia.

Belum lagi, tambah Said, pola produksi pertanian pangan RI selalu menumpuk pada satu waktu dan tidak merata sepanjang waktu alias musiman. Ketika stok melimpah, maka perlu ada upaya memastikan stok tersimpan. Sehingga ketika tidak saat panen raya atau terjadi gangguan produksi, stok bisa dikeluarkan.

"Fasilitasi cool storage, di tingkat kelompok tani atau pengolahan jadi produk setengah jadi yang awet saat panen raya apakah sudah benar-benar dilakukan? Alih-alih mengajak masyarakat memaklumi sesuatu yang terus berulang," pungkasnya.

Harga bawang merah di Salatiga masih tinggi

Pedagang memilah bawang merah yang dijual di Pasar Blauran, Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (19/4/2024). Menurut pedagang, harga jual bawang merah sejak sepekan sebelum Lebaran 2024 hingga kini masih cenderung tinggi dari sebelumnya Rp25 ribu hingga Rp40 ribu per kilogram naik menjadi Rp50 ribu hingga Rp65 ribu per kilogram tergantung ukuran dan jenisnya. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.

Tata Kelola Pangan Harus Dievaluasi

Pengamat pangan dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori, mengatakan tata kelola pa­­­­ngan masih mengidap pe­­­­nyakit laten ber­­­ulang yakni fluktuasi harga. Menjelang atau saat hari-hari besar keagamaan seperti Ramadhan, harga selalu menjulang tinggi.

Ironisnya, kenaikan harga tak hanya terjadi pada satu-dua, tetapi banyak komoditas. Bukan hanya beras, tapi juga telur dan daging ayam, minyak goreng, gula pasir, bawang putih, dan daging sapi. Semua komoditas pangan itu, bahkan berada di atas harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

"Bagi warga miskin dan rentan, kenaikan aneka komoditas pangan bersamaan ini pasti memukul daya beli mereka," ungkapnya kepada Tirto, Kamis (25/4/2024)

Diakui atau tidak, kata Khudori, tata kelola barang kebutuhan pokok yang mengacu Perpres 125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah ada 11 jenis di negeri ini sejati­nya masih diserahkan ke mekanisme pasar.

Dari 11 jenis kebutuhan pokok (be­­­ras, jagung, kedelai, gula konsumsi, minyak goreng, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, cabai, bawang, dan ikan instrumen yang relatif solid hanya ada pada beras.

Sementara komoditas pangan selain beras, instrumen stabilisasinya amat terbatas. Mengacu pada UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dan UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan aturan-aturan turunannya, dua instrumen penting stabilisasi pangan adalah harga dan cadangan.

Namun, sejak Bapanas beroperasi pada 21 Februari 2022, dua instrumen itu mulai diatur, terutama 9 komoditas yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bapanas. Dari 11 komoditas di Perpres 125/2022 hanya minus minyak goreng dan ikan.

"Masalahnya, regulasi yang dibuat Bapanas tidak mengikat publik," kata dia.

Soal harga saja misalnya, ada dua jenis harga. Pertama, harga acuan. Harga acuan juga ada dua yakni harga acuan pembelian di produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

Harga acuan di tingkat produsen dimaksudkan untuk melindungi produsen dari kerugian. Sedangkan harga acuan di konsumen untuk memastikan masyarakat tidak terganggu daya belinya.

"Masalahnya, regulasi harga hanya bersifat acuan. Kalau publik, baik pengusaha maupun pedagang, tidak mengacu pada harga acuan pun nirsanksi," kata Khudori.

Dia mencontohkan, harga telur di konsumen saat ini Rp31.000 per kg, jauh di atas harga acuan Rp27.000 per kg, pedagang telur juga tak dikenai sanksi. Maka, antara ada harga acuan dan tidak ada acuan tidak ada bedanya.

Berbeda dengan harga acuan, HET bersifat mengikat publik. Ini berlaku untuk beras, gula, dan minyak goreng yang diregulasi oleh Kementerian Perdagangan. Masalahnya sama dengan harga acuan: efektivitas HET sebagai instrumen stabilisasi.

Contohnya HET beras. Sejak berlaku September 2017, pasar tradisional tak pernah mematuhi HET. Itu terjadi sampai saat ini. Yang patuh hanya pasar modern, karena biaya produksi beras premium melampaui HET membuat aneka merek beras menghilang dari ritel modern.

Contoh lain adalah gula. Saat ini harga gula mencapai Rp18.000 per kg, di atas HET. Tapi juga tidak ada penindakan atau sanksi. Maka pertanyaannya, kalau HET yang bersifat mengikat publik saja tidak dipatuhi, bukankah hal itu telah mendelegitimasi aturan yang ada? Ditaruh di mana muka pemerintah?

"Lebih dari itu, jika instrumen ini tidak efektif apakah harus dipertahankan?" ujarnya.

Sejak diberlakukan, HET sudah berlangsung lebih 6 tahun. Waktu 6 tahun sudah cukup memadai untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terutama efektivitas HET dalam stabilisasi harga.

Dari evaluasi itu, kemudian diambil keputusan diteruskan atau distop.

Instrumen kedua, cadangan pangan, yang memadai juga hanya ada pada beras. Bapanas menggariskan kebijakan agar Bulog menjaga cadangan beras pemerintah (CBP) setiap saat berada di level 1,2 juta ton. Ini setara 14 hari konsumsi.

"Meskipun kurang besar, setidaknya ini cukup memadai untuk mengintervensi pasar kala mekanisme pasar mengalami kegagalan," katanya.

Nasib berbeda, kata Khudori, justru terjadi pada komoditas lain. Jika harga telur, bawang putih atau cabai naik, relatif tidak ada instrumen yang bisa digerakan untuk mengintervensi pasar. Ini terjadi karena tidak ada cadangan yang dimiliki pemerintah.

Di luar beras, cadangan dalam jumlah kecil ada pada gula, jagung, dan daging kerbau. Cadangan yang mungil ini pula hampir bisa dipastikan tidak akan mampu memengaruhi harga di pasar.

"Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari belum adanya komitmen politik untuk membangun cadangan pangan yang kuat. Dibandingkan negara lain, Indonesia relatif tertinggal tak saja pada rendahnya cadangan pangan, tapi juga instrumen stabilisasi harga," jelas dia.

Baca juga artikel terkait HARGA PANGAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Irfan Teguh Pribadi