Menuju konten utama

Kemlu RI Belum Terima Laporan soal Isu WNI Jadi Tentara Israel

Kemlu siap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya yang berkewenangan mengurus status kewarganegaraan.

Kemlu RI Belum Terima Laporan soal Isu WNI Jadi Tentara Israel
Heni Hamidah memberikan keterangan pers saat Press Briefing di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (8/1/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Heni Hamidah, menegaskan hingga saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) belum menerima laporan resmi terkait dugaan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung menjadi tentara Israel.

Pernyataan itu disampaikan Heni merespons beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan keterlibatan seorang WNI dalam dinas militer Israel.

Menurut dia, perwakilan Indonesia di kawasan Timur Tengah juga belum mendapatkan informasi yang dapat dikonfirmasi.

“Sampai saat ini KBRI kita di Amman [Yordania] belum mengetahui adanya informasi ini,” kata Heni saat dihubungi Tirto, Rabu (18/2/2026).

Heni menjelaskan, Kemlu melalui perwakilan RI di luar negeri terus memantau isu-isu yang berkaitan dengan keberadaan WNI. Namun, dalam kasus dugaan tersebut, belum ada laporan, aduan, maupun permintaan bantuan yang masuk ke KBRI.

Heni menambahkan, apabila informasi tersebut berkembang dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Kemlu siap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya yang memiliki kewenangan dalam urusan status kewarganegaraan.

“Kementerian Luar Negeri siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai instansi yang berwenang atas isu kewarganegaraan untuk memverifikasi informasi tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.

Isu mengenai WNI yang diduga bergabung dalam militer asing menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum kewarganegaraan. Berdasarkan regulasi di Indonesia, status kewarganegaraan seseorang dapat terdampak apabila secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin negara.

Meski demikian, Heni menekankan bahwa hingga kini belum terdapat data atau bukti resmi yang dapat menguatkan klaim tersebut. Dia menegaskan bahwa Kemlu senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam merespons setiap informasi yang beredar.

“Kami akan memverifikasi setiap informasi yang berkembang melalui jalur resmi dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, ramai menjadi pembahasan di media sosial bahwa terdapat WNI yang tergabung dalam pasukan Israel. WNI tersebut tergabung dalam satu kelompok serdadu yang terdiri dari berbagai faksi militer berbagai negara yang notabene mayoritas muslim.

Unggahan di X muncul seiring dengan masuknya Indonesia sebagai anggota Dewan Perdamaian atau Board of Peace buatan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Dalam salah satu klausul BoP adalah mengenai pengiriman pasukan yang akan ditempatkan di area konflik sekitar wilayah Palestina dan Israel.

Baca juga artikel terkait TENTARA ISRAEL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah