Menuju konten utama

Kementerian ESDM: 2.741 Tambang Ilegal Libatkan 3,7 juta Pekerja

Sebanyak 96 dari 2.741 tambang ilegal adalah tambang batu bara. 

Kementerian ESDM: 2.741 Tambang Ilegal Libatkan 3,7 juta Pekerja
Aktivitas bongkar buat tambang nikel keatas kapal tongkang PT Tiran Mineral di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Jojon/hp.

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap 2.741 lokasi tambang tanpa izin yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Di antaranta terdapat 96 lokasi tambang ilegal batu bara berada di Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan.

Kemudian 2.645 lokasi tambang illegal lainnya merupakan lokasi tambang mineral yang tersebar di berbagai wilayah di berbagai provinsi di Indonesia.

"Dari jumlah tersebut, kegiatan tambang melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja tambang ilegal dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan 133 lokasi di dalam WIUP, termasuk 2.128 lokasi yang belum diketahui keberadaannya yang akan diidentifikasi," jelas dia dalam diskusi, Rabu (13/10/2021).

Arifin menjelaskan, kegiatan pertambangan ilegal berimbas pada kerusakan wilayah usaha bagi pengusaha yang memiliki izin resmi.

Selain itu, kegiatan pertambangan ilegal juga berbahaya karena bsia merusak lingkungan, memicu banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah.

"Kegiatan menambang yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah merupakan suatu tindakan kejahatan atau tindakan pidana," katanya.

Permasalahan lain yaitu aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan lahan.

"Kemudian, merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penerimaan pajak daerah," katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi dalam menanggulangi aktivitas pertambangan tanpa izin yaitu dengan cara akan memfasilitasi penambangan ilegal agar memiliki izin dan menjadi penambang rakyat.

"Upaya penanganan penambangan tanpa izin melalui penataan wilayah dan regulasi, pembinaan oleh PPNS, pendataan dan pemantauan oleh inspektur tambang, dan formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat atau izin pertambangan rakyat," terang dia.

Baca juga artikel terkait TAMBANG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali