Menuju konten utama

PT TMS Menolak Mundur dari Sangihe: Kami Jalan Terus

PT TMS mengakui dan menjelaskan mengapa mereka akan membeli tanah Rp5.000 per meter, seperti harga sikat kangkung.

PT TMS Menolak Mundur dari Sangihe: Kami Jalan Terus
Ilustrasi Bob Priyo Husodo. tirto.id/Sabit

tirto.id - PT Tambang Mas Sangihe (TMS) mengakui akan membeli tanah warga untuk tambang emas senilai Rp5000 atau Rp50 juta per hektar. Ini seperti harga seikat sayur kangkung di pasar.

“Maaf sekali lagi, kami tidak melecehkan orang-orang Sangihe, tetapi itu memang dari NJOP. NJOP itu yang membuat pemerintah,” kata Community Development and Government Relations Manager PT TMS, Robertus 'Bob' Priya Husada.

PT TMS juga berjanji, tak akan merambah taman nasional maupun hutan lindung, salah satunya ialah Gunung Sahendaruman.

“Ini soal Gunung Sahendaruman, spesies langka, dan sebagainya. Saya tegaskan PT TMS tidak akan menambang di taman nasional, hutan lindung, mangrove,” tuturnya.

Husada juga yakin betul, limbah penambangan emas mereka tak akan berdampak ke warga. Mereka tidak akan membangun tailing dan membuang limbah ke laut. Selain itu karena hasil penelitian menujukkan, wilayah tambang rawan gempa, mereka berusaha mengantisipasinya.

“Kami sistemnya ada tailing dump, itu juga sudah diperhitungkan ketebalannya, lerengnya. Kan kajian Amdalnya gempa rata-rata sekian, gempa tertingginya misalnya 9 skala richter itu juga sudah diperhitungkan,” ujarnya.

Husodo juga menjelaskan, bagaimana tahapan Bre-X, East Asia Minerals, hingga Baru Gold Corporation mengakuisisi PT TMS. Mereka juga tak mau berandai-andai kalah gugatan di pengadilan dan hengkang dari Sangihe.

“Kami jalan terus karena waktu tidak ada time out dari ESDM. Apapun yang terjadi, kami mematuhi semua aturan, perundang-undangan yang dihasilkan Republik Indonesia ini,” ungkapnya.

Berikut perbincangan lengkap jurnalis Tirto, Adi Renaldi dengan Robertus 'Bob' Priya Husada di kantornya, daerah Sangihe, Sulawesi Utara, Senin (9/8/2021):

Terakhir tahapan produksi emas oleh PT TMS sudah sampai mana?

Kami sejak tanggal 29 Januari 2021 itu mendapatkan izin operasional. Sehingga dari tanggal itu kami punya tingkatan untuk masa konstruksi, termasuk pembebasan lahan. Saat ini pembebasan lahan masih berlangsung dan sekarang sistemnya tertutup, satu per satu.

Jadi saya bisa katakan 90 persen pemilik lahan akan melepas lahannya. Ini tim kami sedang satu per satu untuk bargaining-nya. Memang ada yang menolak, tetapi bagi kami pasti semua akan [menerima] ini karena kami punya program yang jelas. Program untuk kawan-kawan, untuk desa-desa sekitarnya. Jadi, nanti mereka pasti akan membolehkan tanahnya untuk kami beli dan sebagainya. Ini prosesnya masih setahun, dua tahun. Karena konstruksi 1,5 tahun lah. Karena kami termasuk tambang tak terlalu besar, cukup kecil, cukup efisien.

Satu per satu itu maksudnya door to door atau bagaimana?

Satu per satu, door to door. Jadi begini, ini kan karena kemarin sosialisasinya kan pemilik lahan dan itu terkaver cukup besar. Karena harganya Rp5 ribu, Rp50 juta per hektar sehingga per meter Rp5 ribu, sehingga ributlah, ramailah bahwa harga tanah di sini itu lebih murah dibanding harga kangkung seikat.

Saya mau jelaskan bahwa ketika itu, ketika kajian Amdal dimulai 2017, kami sudah memetakan para pemilik lahan di sini. Dan sekaligus kami juga tanya berapa harga yang mau dilepas. Nah 2020 kemarin sampai sosialisasi tanggal 22 dan 24 Maret 2021, itu tetap masyarakat hanya nunggu perusahaan berani berapa. Nah sehingga, sesuai dengan aturan Amdal juga untuk pembebasan lahan, itu ada dua syarat: kami harus pakai NJOP yang berlaku dan juga kesepakatan dengan pemilik lahan. Dua itu yang menjadi kunci.

NJOP tahun 2019 yang kami catat sampai 2021, itu tanah yang akan kami (beli) ini, antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per meter persegi. Maaf sekali lagi, kami tidak melecehkan orang-orang Sangihe, tetapi itu memang dari NJOP. NJOP itu yang membuat pemerintah. Walaupun harganya ya karena ada aktivitas ekonomi bertumbuh, itu kemudian NJOP-nya naik 2021 dan sebagainya.

Intinya gini, ini negosiasi kami mengundang satu per satu orang, tidak seluruhnya. Memang ada satu atau dua orang yang memang bisa mempengaruhi yang lain. Jadi kami sedang dalam proses itu dan perkembangannya sangat baik. Kami menerima banyak optimisme dari teman-teman pemilik lahan. Karena gini, kami tidak mau pemilik lahan ini ketika menerima pembebasan lahan hanya segitu saja. Kami ingin ajak mereka juga menjadi mitra kami ke depan. Ini enggak omong kosong karena kami sudah minta beberapa pemilik lahan untuk membuat badan hukum sendiri dan mereka bisa mengurus izin usaha jasa pertambangan, IUJP. Itulah mereka akan menjadi mitra kami ke depan.

Berapa orang warga yang akan dibeli tanahnya, kemudian berapa luasannya?

Jadi luasannya sekitar 100 hektar. Itu terdiri dari hampir 290 persil tanah dan pemiliknya sekitar 120 orang.

Itu di kampung mana saja?

Itu kampung Binebas dan Bowone. Jadi dulu Binebas dan Bowone itu satu kampung namanya Binebas. Ada pemekaran, akhirnya jadi dua kampung itu. Dan memang konsentrasi kami ada di situ, Binebas. Karena walaupun itu sebenarnya masuk dalam wilayah Bowone. Jadi secara administrasi sudah Bowone, tetapi ketika itu masih Binebas.

Status mitra itu nantinya bagaimana? Apakah mereka nantinya akan menjadi karyawan atau bagaimana? Dan semua warga yang tanahnya dibeli apakah juga bisa terserap?

Jadi ketika kami satu per satu negosiasi, itu kami juga menyerap aspirasi pemilik lahan. Ada yang minta kerabatnya ikut kami sebagai mitra, jadi karyawan. Terus kemudian ada yang minta jadi vendor tertentu, misalnya pemasok ikan, pemasok barito istilahnya bawang, rica, tomat. Itu kami catat dan menjadi bagian dari negosiasi dengan orang per orang itu. Jadi prosesnya seperti itu.

Kami tidak bicara saja, sudah ada beberapa orang pemilik lahan yang sudah punya badan hukum dibuat sendiri. Kami tidak mau mereka hanya jadi istilahnya pinjam perusahaan orang lain untuk menjadi vendor kami atau mitra kami. Kami ingin kalau mau jadi vendor atau mitra kami, Anda sendiri yang jadi pemimpinnya. Sehingga keputusan ada di Anda. Kami membantu beberapa orang yang akhirnya sadar, mereka membuat badan usaha dan kami membantu dia untuk izin usaha jasa pertambangannya.

Ini kan Save Sangihe Island sudah punya layout, nanti ada satu kampung, terutama kampung Bowone yang mungkin akan terhapus dari peta lah istilahnya. Itu nanti warga kalau misalnya tanahnya sudah dibeli, mau dikemanakan?

Ini saya tegaskan lagi. Pemukiman tidak termasuk wilayah yang kami bebaskan. Jadi tidak ada pemukiman di sana. Jadi wilayah 65 dan 100 hektare ini adalah murni tanah kebun. Walaupun juga ada sebagian tanah yang tidak produktif. Tetapi memang sebagian ada cengkih, kelapa, ada juga pala. Itu juga nanti kami hitung tanah tumbuhnya. Jadi tidak benar apa yang dituduhkan kelompok lain bahwa kami akan merelokasi satu desa.

Pemukiman Bowone tetap ada. Memang rancangan awal di Amdal itu masuk pemukiman. Tetapi ketika kami mempertimbangkan besarnya biaya dan faktor sosiologisnya, kami tidak bisa meneruskan rencana awal Amdal itu. Sehingga rencana pemukiman itu, bukan dalam rencana untuk pengembangan selanjutnya. Jadi wilayah yang kami ini adalah wilayah kebun, sudah wilayah APL (Areal Pengguna Lain) yang pemiliknya sudah ada. Saya tegaskan kembali pemukiman Bowone tatap tidak akan digusur. Di lokasi tambang kami juga tidak ada pemukiman sama sekali.

Layoutnya sudah ada, maksudnya peta site-nya tambang nanti? Ini di mana, pusatnya di mana, dumpingnya di mana, dan sebagainya.

Ada. Tetapi ini masih dalam tahap pengembangan lagi karena ya tadi, ini kan juga terkait pertama kami harus pembebasan lahan dulu. Hasil akhirnya akan kami laporkan ke ESDM ketika kami memiliki atau menguasai tanahnya terlebih dahulu. Karena mungkin ada tanah yang bisa kami bebaskan karena tekanannya juga tinggi. Sehingga kami kan juga bisa memindahkan kan, misalnya gudang handaknya (tempat penyimpanan bahan peledak) tadinya di titik A, tadinya itu calon lahan yang akan kami bebaskan di situ tetapi karena belum dibebaskan, bisa kami pindahkan ke titik C dan sebagainya.

Jadi ini masih dalam tahap pengembangan oleh desainer tambang kami. Jadi tergantung nanti dalam beberapa bulan, setidaknya akhir tahun ini kami harus lapor ke ESDM pusat, seperti apa final desainnya, menyangkut juga hasil pembebasan lahannya.

Yang dikhawatirkan warga kan limbahnya karena Sangihe ini setahun bisa beberapa kali, belasan kali mungkin terkena gempa, nanti limbahnya tumpah atau merembes ke tanah dan sebagainya, itu kira-kira bagaimana soal pencemaran dari limbah?

Sistem penambangan kami tidak menggunakan tailing ke laut. Kami tidak membuang limbah ke laut. Kami sistemnya ada tailing dump, itu juga sudah diperhitungkan ketebalannya, lerengnya. Kan kajian Amdalnya gempa rata-rata sekian, gempa tertingginya misalnya 9 skala richter itu juga sudah diperhitungkan.

Soal kebocoran juga sudah ada teknologinya, sebelum tailing dump itu kami muat, itu nanti ada semacam tanah liat supaya rapat, tidak merembes ke mana-mana. Itu selalu ada upaya monitoring setiap hari, ada clay istilahnya, dinding-dinding itu di-clay. Sehingga tailing dump itu tidak bisa bocor.

Tailing dump itu kayak gimana? Apakah dikumpulkan satu kolam? Nanti limbahnya dibawa kemana?

Nanti limbahnya dinormalisasi lagi. Jadi limbah itu memang ada campuran asamnya. Kemudian kami pindahkan ke kolam netralisasi. Kemudian itu nanti limbahnya kembali kami tanam lagi, jadi sudah bukan limbah. Karena tadi, sianida tiga hari atau empat hari kan sudah menguap nilainya. Kemudian ada zat kapur. Setelah itu nanti selesai, kami akan taruh lagi tanah sisa buangan ke dalam yang kami gali. Setelah itu baru masuk top soil-nya, baru kami tanam lagi.

Jadi limbah ini yang banyak nanti semacam besi dan sebagainya, tetapi kalau tanah itu setelah kami normalisasi lagi dengan zat kapur dan sebagainya, nanti kami pindahkan kembali ke tanah yang di atasnya nanti kami tanam top soil yang begitu kami kupas, kami simpan dulu. Nanti begitu satu titik digali, kemudian tailing dump, setelah itu ada prosesnya, kemudian kolam pengendapan, kami rehabilitasi, kemudian kami taruh lagi ke tempat semula.

Soal ramai-ramai Gunung Sahendaruman, itu kan masuk area eksplorasi kan, bagaimana PT TMS meyakinkan bahwa area konservasi itu tidak dijamah atau dirambah?

Ini soal Gunung Sahendaruman, spesies langka, dan sebagainya. Saya tegaskan PT TMS tidak akan menambang di taman nasional, hutan lindung, mangrove. Di sini hutan lindung itu berupa mangrove juga. Itu bagian yang akan kami keluarkan ketika pejutan tahap ke-3.

Kami sedang mengusulkan ke ESDM, kami mengusulkan 25 diciutkan menjadi 25 ribu hektare. Dan itu pasti yang akan dilepaskan bagian lautan, taman nasional termasuk Sahedaruman, hutan lindung, dan sebagainya. Tetapi terkait pejutan, ini nanti juga tergantung juga penilaian dari ESDM, apakah 25 ribu hektare atau bisa lebih atau bisa kurang, tergantung nanti kami sedang juga melakukan tahan ke-2 eksplorasi yang sudah kami persiapkan di beberapa titik. Nah penilaian eksplorasi itu nanti yang akan menjadi dasar ESDM untuk menyetujui, menolak, atau mengurangi lagi jumlah yang wujudkan.

Ini kan banyak sekali peraturan yang ditabrak, terutama UU Pengelolaan WP3K, UU Minerba, pemkab dan warga tak merasa dilibatkan, Amdal sampai sekarang masih tidak jelas. Bagaimana PT TMS menanggapi ini? Apakah publik masih bisa percaya bahwa PT TMS ini aman?

Terkait Undang-Undang yang saling bertabrakan, ya memang itu ada masalah di Indonesia soal Pulau-Pulau Kecil. Itu diundangkan tahun 2014. Namun ingat PT TMS sudah mendapatkan kontrak karya tahun 1997 dan mendapat juga rekomendasi eksplorasi dan kegiatan lanjutannya dari DPRD dan pemerintah kabupaten Pulau Sagihe tahun 2008.

Kedua, dalam Undang-Undang itu juga diperintahkan ada zonasi. Selama zonasi belum ada dan ternyata juga Perda Sulut 14/2014 kalau enggak salah. Ini Perda Sulut dan Perda Sangihe ini memungkinkan adanya wilayah yang menjadi pertambangan. Kami bergerak di posisi itu. Perda tata ruang itu memungkinkan adanya wilayah pertambangan. Soal izin bahwa kami tidak diinikan kan Kementerian ESDM sedang digugat oleh beberapa kelompok masyarakat. Itu kami kembalikan kembali kepada ESDM, kami patuh. Ketika putusan PTUN dan apa pun terjadi, kami patuh. Dan saya yakin bahwa izin yang kami lakukan itu sudah memenuhi semua aturan. Ingat Amdal PT TMS itu dimulai tahun 2017.

Bahkan tim kajian Amdal yang dari Sulawesi Utara, dipimpin Profesor Doktor (Bobby) Polii, itu juga menghadap Pak Bupati tahun 2017. Pak Bupati menerima kajian Amdal dengan baik dan juga diskusi di rumah jabatan beliau. Kami punya video dokumentasinya itu. Kemudian ketika sidang kajian Amdal terakhir, itu 2020, juga dihadiri oleh banyak pihak termasuk LSM, termasuk ada nama itu dari WALHI. Walaupun WALHI sekarang menjadi bagian yang menentang, tetapi di berita acara itu nama salah satu tokoh di WALHI juga masuk dalam sidang kajian Amdal kami. Ini terbuka kok.

Memang dokumen Amdal ini dukungan teknis ya, kalau orang awam yang tidak paham, bisa diplintir atau salah mengerti. Saya saja bagian masyarakat itu hanya ngambil bagian lingkungan dan sosiologisnya. Teknisnya saya tidak paham walaupun secara garis besar mengerti. Kalau soal tabrakan itu nanti diuji di PTUN, itu materi sidang, saya tidak bisa komentari, tetapi saya jelaskan bahwa PT TMS sudah melalui aturan yang cukup panjang. Dari 2008 ketika East Asia Minerals mengakuisisi Bre-X, East Asia juga diakuisisi Baru Gold, sampai sekarang kami taat aturan. Tambang emas Sangihe Baru Gold ini sudah terdaftar di bursa efek Kanada maupun Amerika. Jadi enggak main-main. Kalau satu perkara yang ini akan mempengaruhi nilai saham kami dan bisa di-suspend di bursa efek sana.

Kalau terkait seharusnya ada rekomendasi dari KKP atau bagaimana itu dan masyarakat menuduh PT TMS tidak mendapatkan rekomendasi itu. Itu bagaimana?

Juklak KKP ini memang masih tunggu. Tetapi terakhir kami Zoom Meeting dengan beberapa pihak karena kan masyarakat ini juga mengadu ke KSP ya, mengadu ke Pak Presiden. Sehingga Pak Presiden memerintahkan ada rapat gabungan dan kami diundang juga di situ. Sehingga ketika itu KKP bilang enggak ada masalah izinnya PT TMS.

Ini sekali lagi saya tidak provokasi, itu hasil Zoom Meeting kami dengan salah satu deputi KKP, enggak ada masalah. Karena memang perdanya ada, rencana zonasinya juga memungkiknan karena ada perda tata ruang. Karena PT TMS mendapat izin itu jauh sebelum UU ini diketok palu oleh DPR dan hukum tidak berlaku surut.

Saat ini perlawan warga kencang dan sudah ada gugatan, bagaimana tanggapan PT TMS terkait hal tersebut?

Jadi begini, pro dan kontra di tambang itu sangat wajar. Setiap tambang di mana pun seluruh dunia itu akan mengalami pro dan kontra. Sebagai salah satu negara demokratis, pro dan kontra itu wajar. Yang kontra ini mau nanti kita kan ada kalau di Amdal itu ada rencana pengelolaan lingkungannya (RPL), rencana kendali lingkungannya (RKL) seperti apa. Ingat kalau masih ada yang menolak, dalam pengembangannya dalam RKL dan RPL itu kami juga diharuskan untuk di setiap desa, setiap tiga atau empat bulan, kami harus mengadakan pertemuan dengan semua kelompok. Dari situlah pemahaman terbentuk.

Selama ini kan banyak pemahaman yang menurut saya keliru, diputarbalikkan, dan sebagainya karena memang tidak tahu. Karena sosialisasi Amdal itu di sekitar desa-desa lingkar pertama ya Bowone, Binebas, dan sebagainya. Lingkaran kedua, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Tengah, dan sebagainya. Lingkaran ketiga, di kabupaten. Di kabupaten itu tim kajian Amdal di beberapa dinas sudah audiensi dan kami punya bukti-bukti mereka melakukan hal ini sangat serius. Karena mereka sadar Sangihe ini rawan gempa, rawan bencana, sehingga tim kajian ternyata 2020 disetujui.

Nanti berita acara itu akan kami sampaikan ke teman-teman wartawan. Kami enggak mau akan ada benturan horizontal. Ini hanya waktu yang akan membuktikan bahwa kami melakukan hal yang benar.

Tanggapan soal peti?

Kami sudah bicara dengan beberapa tokoh asosiasinya dan aparat penegak hukum dari kepolisian dan dinas lingkungan hidup, selama PT TMS belum beroperasi karena ini menyangkut rezeki orang ya kami tutup matalah. Asal, jangan memakai zat yang berbahaya maupun alat berat, ya itu nanti urusan kepolisian. Kalau tradisional, ok. Kami sudah membuat cetak biru bagaimana teman-teman peti ini akan kami transformasikan menjadi mitra kami, sebagai vendor, karyawan, atau subkontraktor dan sebagainya, termasuk olah limbah dan sebagainya. Kami sudah tawarkan ini ke asosiasinya.

Banyak pemilik lahan yang bukan anggota asosiasi ini juga, dalam pembicaraan negosiasi satu per satu, ya mereka memahami dan tidak keberatan bahwa mereka nanti akan bekerja, punya izin, dan sebagainya. Teman-teman di Sangihe ini sangat taat hukum. Kami tidak mau mencederai ketaatan rakyat di Sangihe ini.

Izin Kontrak Karya tahun 2007 itu kan ada nomornya, kalau nomornya dicek, menurut Perpres 4/2004 soal perpanjangan Kontrak Karya, itu nomor SK-nya untuk PT TMS yang muncul itu justru perusahaan tambang di Halmahera Utara dan Tengah?

Aduh. Wah kalau itu saya belum paham, belum tahu. Nanti saya cek lagi. Yang jelas, PT TMS ini pernah suspend karena ada bermasalah pemegang sahamnya Bre-X ketika itu. Setelah itu sebelum diakusisi oleh Asia Minerals, minta izin untuk diteruskan PT TMS dan itu pihak ESDM hanya minta, kalau memang mau diteruskan harus ada rekomendasi dari daerah setempat. Nah 2008, rekomendasi itu keluar dari DPRD maupun Pemkab Sangihe. Sehingga ESDM melihat rekomendasi ini kemudian PT TMS bisa meneruskan operasi.

Soal nomor dan sebagainya saya belum paham. Saya nanti akan cari tahu. Sehingga kalau ada begitu, mengapa terjadi, tetapi ini biasanya terjadi di tingkat pemerintah ya record-nya yang mungkin salah ketik. Saya sih berprasangkanya itu saja sih.

IUP PT TMS kan sedang digugat, kira-kira PT TMS juga akan mengambil langkah hukum atau tidak?

Oh tidak. Kami tidak akan mengambil langkah hukum apa pun. Kami karena yang digugat ini ESDM ya, saya rasa ESDM juga mempunyai catatan izin-izin kami sudah lengkaplah. ESDM bagi saya sih termasuk yang sudah punya administrasi yang sangat baik, punya MODI dan sebagainya ya. Sehingga kami tidak akan melakukan gugatan apa pun, termasuk gugatan yang mengancam-ancam juga. Kami ingin ya baik-baik sajalah. Kalau bisa dialog, kita dialog. Kalau tidak bisa, kami tunggu waktu.

Kecuali ada anarkis (vandalis), kami minta tolong ke aparat keamanan, tetapi soal gugatan kami tidak akan menggugat balik. Biarkan itu menjadi wilayah kelompok yang menggugat Kementerian ESDM. Saya yakin ESDM punya file-nya lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan di PTUN.

Jadi kalau misalnya suatu saat lembaga peradilan menetapkan PT TMS tidak boleh beroperasi ya, bubar?

Jangan berandai-andai. Kalau berandai-anda, saya juga kalau ini terus, ya kami [jalan] terus. Tidak bisa berandai-andai, kami. Selama gugatan ini berjalan, kami juga terus mempersiapkan. Karena waktu ini tetap dihitung, kami tidak menunggu, kami tiga tahun harus selesai konstruksi ini. Kami jalan terus karena waktu tidak ada time out dari ESDM. Apa pun yang terjadi, kami mematuhi semua aturan, perundang-undangan yang dihasilkan Republik Indonesia ini.

=========

Reportase ini terbit dengan dukungan dari Earth Journalism Network.

Baca juga artikel terkait TAMBANG EMAS SANGIHE atau tulisan lainnya dari Adi Renaldi

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Renaldi
Penulis: Adi Renaldi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana