Menuju konten utama

Kemenperin Kaji Rekomendasi Harga Gas Khusus Untuk 2 Industri

Peluang industri makanan dan minuman serta industri kertas untuk mendapatkan harga gas khusus terbuka. Hal ini setelah Kementerian Perindustrian mengkaji rekomendasi agar industri-industri itu dapat memperoleh harga gas khusus, sesuai dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan oleh Jokowi bulan lalu.

Kemenperin Kaji Rekomendasi Harga Gas Khusus Untuk 2 Industri
Menteri Perindustrian Saleh Husin (ketiga kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto (ketiga kiri), Managing Direktor Sinar Mas G Sulistyanto (kedua kanan), Direktur Oki Pulp & Paper Mills Suhendra Wiriadinata (kanan) saat meninjau pembangunan pabrik Oki Pulp & Paper Mills di Ogan Komering Ilir, Sumatra Sselatan. Antara News.

tirto.id - Kementerian Perindustrian tengah mengkaji rekomendasi supaya industri makanan dan minuman serta industri kertas bisa mendapatkan harga gas khusus sesuai Peraturan Presiden No.40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas.

"Saya kira kedua industri itu harusnya masuk kategori yang mendapatkan penyesuaian harga gas karena keduanya termasuk menggunakan gas cukup banyak," kata Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto di Jakarta, Kamis (2/6/2016), sembari menambahkan bahwa penggunaan gas pada dua sektor industri itu mencapai 15 persen dari total ongkos produksi.

Selain itu, Panggah menyampaikan, industri makanan dan minuman berkontribusi besar terhadap pertumbuhan industri pengolahan non migas sebesar 31,51 persen. Sementara, industri pengolahan non migas yang tumbuh 4,46 persen pada kuartal I/2016 berkontribusi 18,41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional.

Dengan memberikan penyesuaian harga gas, menurut Panggah, maka nilai tambah dan daya saing industri kertas serta makanan dan minuman nasional akan meningkat.

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 3 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri.

Perpres itu menyebutkan harga Gas Bumi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (ESDM) sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga artikel terkait BISNIS

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara