tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan fasilitasi sertifikasi halal bagi 1.250 industri kecil pada 2024. Sertifikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, program ini guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
“Pada tahun 2024, PPIH (Pusat Pemberdayaan Industri Halal) Kementerian Perindustrian akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 industri kecil,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, dikutip dari Antara, Kamis (8/2/2024).
Putu menyampaikan, dalam tiga tahun terakhir, PPIH Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 industri kecil baik dengan skema reguler maupun self-declare.
Putu menyebut pada tahun ini akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada pelaku industri kecil, meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi industri kecil calon penerima fasilitas.
Dia berharap melalui pelatihan penyelia halal, para pelaku industri kecil dapat menjadi SDM halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri.
“Sehingga perusahaan industri diharapkan tidak menjadikan sertifikat halal sekedar sebagai tujuan akhir, namun merupakan proses penerapan SJPH yang berkesinambungan bahkan setelah diterimanya sertifikat halal tersebut,” jelas Putu.
Di akhir 2023, kata Putu, rilis State of The Global Islamic Report menunjukkan kenaikan posisi Indonesia menjadi peringkat ketiga dalam perkembangan ekonomi halal, naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, di pasar domestik, umat Muslim Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar 184 miliar dolar AS pada 2020 dan diproyeksikan meningkat hingga 14,96 persen pada 2025, atau sebesar 281,6 miliar dolar AS.
“Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia dengan share 11,34 persen dari total pengeluaran halal global,” ucap Putu.
Putu menambahkan, sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah tanah air, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
“Untuk itu, Kemenperin terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil,” pungkas dia.
Editor: Fahreza Rizky