tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengingatkan, kelompok perempuan dan anak-anak merupakan pihak yang paling rentan dalam situasi bencana.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengungkapkan berbagai kerawanan yang dapat dialami kelompok ini, mulai dari kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dalam situasi krisis dan bencana, kelompok yang paling rentan siapa? Perempuan dan anak. Ini terutama yang paling sering menghadapi krisis di dalam bencana, termasuk kekerasan, eksploitasi dan kerentanan sosial lainnya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Ia menjelaskan, upaya perlindungan terhadap kelompok tersebut menjadi sangat mendesak untuk dilakukan pada masa krisis. Kekerasan sering kali terjadi saat bencana, dengan kelompok rentan sebagai pihak yang paling terdampak.
Lebih lanjut, Woro menyoroti potensi ancaman perdagangan orang yang mengintai di lokasi bencana seperti yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat saat ini, terutama di tempat pengungsian.
"Kita menghadapi bencana dimana kita melihat bahwa banyak sekali kemungkinan-kemungkinan di pengungsian, banyak sekali sering kita temukan, apalagi anak-anak yang terpisah dari orang tuanya, bisa saja nanti terjadi tindak pidana perdagangan orang," jelasnya.
Menyikapi hal ini, Kemenko PMK bersama dengan Uni Europa dan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggalakkan kampanye dan kerja kolaboratif.
Tujuannya adalah untuk menyadarkan dan menggerakkan semua pihak, dari pemerintah hingga masyarakat, guna bersama-sama mencegah kekerasan dan meningkatkan kewaspadaan.
“Kita bicara tentang bagaimana upaya untuk meningkatkan kesadaran awareness pada kelompok remajanya juga. Nah ini yang kita coba lakukan secara kolaboratif,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id





























