Menuju konten utama

Kemenkes Usulkan Produk Pemicu Diabetes Dikenai Cukai

Permenkes 30/2013 sudah menegaskan supaya industri makanan melakukan pencantuman informasi mengenai kadar gula, garam dan lemak, terutama pada makanan siap saji dan olahan.

Kemenkes Usulkan Produk Pemicu Diabetes Dikenai Cukai
Ilustrasi kolase dari cukai rokok dari Filipina dan Indonesia. tirto.id/fiz

tirto.id - Kementerian Kesehatan berupaya untuk pencegah diabetes di masyarakat dengan melakukan intervensi pada industri makanan.

"Berkenaan dengan itu, kita mengintervensi industri. Ide tentang cukai produk-produk makanan yang mengandung gula berlebih mungkin bisa mencegah diabetes meningkat," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan Anung Sugihantono, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Ia menuturkan, perlu kerjasama antarlembaga yang beririsan dengan persoalan tersebut. Antara lain, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kominfo yang bertanggung jawab terhadap edukasi kepada masyarakat.

"Sejauh ini memang belum ideal, sebagaimana yang kita harapkan dalam peraturan menteri kesehatan," ujarnya lagi.

Lebih jauh lagi, menurutnya, sebetulnya hal tersebut sudah sempat dibicarakan juga di tingkat dunia, atas inisiasi World Bank, lembaga donor dan kementerian terkait. Namun tetap saja hasilnya belum mengembirakan.

Anung menjelaskan, sebetulnya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2013 sudah menegaskan supaya industri makanan melakukan pencantuman informasi mengenai kadar gula, garam dan lemak, terutama pada makanan siap saji dan olahan.

“Namun, belum ada dampak berarti dari aturan itu terhadap penurunan kasus diabetes,” kata dia.

Baca juga artikel terkait DIABETES atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali