Menuju konten utama

Kemenkes Tegaskan Susu Kental Manis Bukan Produk Penambah Gizi

Susu kental manis disebut bukan produk untuk pertumbuhan balita.

Kemenkes Tegaskan Susu Kental Manis Bukan Produk Penambah Gizi
Ilustrasi susu kental Manis. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Doddy Izwardi menegaskan, susu kental manis bukan produk untuk penambah asupan gizi. Ia juga menegaskan, industri berhak mengembangkan produk, namun harus memperhatikan komposisi tetap.

“Kental manis ini tidak diperuntukkan untuk balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya tinggi sehingga tidak diperuntukkan untuk itu,” kata Doddy di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Doddy mengatakan Kemenkes telah meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk kental manis dan tidak mengkategorikannya sebagai produk bernutrisi untuk menambah gizi.

“Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya,” demikian surat edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Suratmo.

BPOM merujuk pada pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.

BPOM juga melarang visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.

Produk susu lain yang dimaksud antara lain, susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan. Selain itu juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh sebagai minuman.

Iklan juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak. Produsen, importir, dan distributor produk kental manis dan analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran paling lama enam bulan sejak ditetapkan.

Sebelum surat edaran BPOM keluar, produsen produk kental manis menampakkan gambar susu cair dalam kemasan produk dan iklan yang menonjolkan cara penyajian kental manis sebagai minuman di gelas. Hal tersebut memicu protes dari berbagai kalangan karena kandungan gula produk kental manis mencapai 40-50 persen.

Selain itu iklan dan label kental manis dianggap menyesatkan konsumen. Aturan baru BPOM diharapkan dapat memperjelas posisi produk kental manis dan krim kental manis berkadar gula tinggi bukan sebagai minuman susu melainkan pelengkap masakan.

Salah satu produsen susu kental manis telah mengubah label kemasan yang semula mencantumkan kata “susu” menjadi hanya “kental manis”.

Baca juga artikel terkait SUSU

tirto.id - Kesehatan
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra