tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya mempermudah perizinan bagi para tenaga kesehatan (nakes). Salah satu hal yang dilakukan adalah digitalisasi melalui integrasi layanan dengan sistem Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) yang tersebar di daerah.
Menurut Budi digitalisasi ini merupakan bagian dari ekosistem Satu Sehat yang telah dibangun sejak tahun lalu. Sistem tersebut disebutnya mengumpulkan seluruh data kesehatan, mulai dari logistik, obat-obatan, rekam medis, hingga data sumber daya manusia kesehatan.
“Semuanya jadi satu data, kalau kesehatan namanya Satu Sehat itu datanya. Jadi enggak ada lagi data-data yang terpisah-pisah,” ujar Budi dalam pidatonya di acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Budi menekankan bahwa penerbitan STR kini tidak lagi dilakukan setiap lima tahun, tetapi diberlakukan sekali seumur hidup. Terkait perubahan kompetensi, katanya, akan dicatat sebagai tambahan.
“Jadi kami bikin STR ini sekali seumur hidup, meregistrasi nakesnya itu seperti apa, kalau nanti ada perubahan kompetensi, nah itu nanti kami catat sebagai tambahan kompetensi saja. Tapi sertifikasinya dilakukan sekali,” tuturnya.
Selain itu, Kemenkes juga mencatat satuan kredit profesi yang berfungsi memastikan kompetensi nakes terus diperbarui. Proses pelaporan katanya akan berkelanjutan dan otomatis masuk ke sistem, sehingga lebih efisien.
“Sama kayak tentara, Pak. Tentara kan setiap tahun harus latihan menembak, mesti latihan fisik, mesti latihan intelijen, nah itu semuanya tercatat dan itu memastikan bahwa tenaga kesehatan kita itu kompetensinya ter-update, terkini itu juga sudah masuk,” katanya.
Digitalisasi ini juga berdampak pada perpanjangan SIP. Jika dulu tenaga kesehatan harus mengumpulkan berbagai dokumen secara manual, kini seluruh data pelatihan otomatis tercatat.
Hingga saat ini, tercatat ada 46.000 kursus dalam setahun yang diikuti 1,5 juta nakes dari 418 institusi pendidikan.
“Dan begitu belajar, datanya langsung masuk kita bisa lihat. Oh, saya dah belajar 10 jam, saya tinggal 10 jam lagi. Saya sudah belajar 15 jam, tinggal 5 jam lagi. Saya sudah belajar 20 jam, udah penuh,” kata Menkes.
“Jadi tahun ini saya sudah enggak usah cari pelatihan-pelatihan lagi, traine lagi, karena sudah penuh. Dan data ini nanti akan mask sebagai dasar untuk pengeluaran SIP,” sambungnya.
Kemenkes berharap sistem mal digital tersebut diperluas hingga 514 kabupaten/kota agar proses perizinan tenaga kesehatan dapat lebih mudah dan cepat.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































