Menuju konten utama

Kemenkes Imbau Pasien Diberi Informasi Harga Obat

Kementerian Kesehatan menyarankan agar pasien mendapatkan informasi harga saat menebus obat dari resep dokter. Hal ini terkait upaya pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang kesehatan.

Kemenkes Imbau Pasien Diberi Informasi Harga Obat
Ilustrasi. Petugas BPOM DKI Jakarta memeriksa obat-obatan yang dijual di apotek rakyat pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (13/9). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat, Kementerian Kesehatan mengimbau agar pasien mendapatkan haknya diberikan pilihan serta informasi mengenai harga saat menebus obat yang diresepkan oleh dokter.

"Apoteker memiliki tugas memberikan konseling tentang obat serta informasi harga obat sebagai opsi alternatif saat pasien menebus resep," jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang di Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Dalam Permenkes Nomor 98 Tahun 2015 disebutkan bahwa pemberian informasi harga eceran tertinggi obat bertujuan menjamin keterjangkauan harga obat dan upaya dalam memenuhi akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.

Hal senada ditekankan pula oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf dalam nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan terkait upaya pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang kesehatan.

Syarkawi menuturkan apoteker bisa memberikan alternatif obat yang kontennya sama pada pasien dengan resep dokter dalam upaya pemenuhan keterjangkauan harga obat.

"Ini kemajuan yang luar biasa. Selama ini yang sangat dominan menentukan [membeli obat] kan dokter. Ibu menteri [melalui Permenkes Nomor 98 Tahun 2015] mendorong supaya di apoteker pasien bisa mendapat informasi tambahan," kata Syarkawi sebagaimana dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, ketika seorang pasien diberikan resep obat untuk ditebus di apotek dengan harga yang cukup tinggi, apoteker bertugas memberikan informasi mengenai opsi obat dengan konten yang sama namun harga yang lebih terjangkau untuk dibeli oleh pasien.

Untuk memastikan apoteker melakukan tugasnya tersebut, Linda mengatakan Dinas Kesehatan tiap daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan.

"Dinas kesehatan juga wajib melakukan pembinaan dan mereka sewaktu-waktu akan turun untuk membina bagaimana pelayanan kefarmasian yang baik dan benar dilakukan, termasuk memberikan informasi," ujar Linda.

Linda menuturkan peraturan pemberian informasi tersebut sudah efektif berjalan seiring adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kebanyakan sekarang dengan adanya JKN jadi sudah ada pilihan-pilihan lain yang sudah pada track yang benar," kata dia.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI OBAT atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari