tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjelaskan pertanggungjawaban BPJS Kesehatan diubah menjadi kepada menteri kesehatan (menkes) agar pelayanan terhadap masyarakat lebih baik. Ketentuan itu tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Sedangkan aturan yang berlaku saat ini menyebutkan BPJS Kesehatan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan wacana dalam RUU Kesehatan itu dimaksudkan agar koordinasi antara Kemenkes dan BPJS Kesehatan terjalin lebih baik.
“Kami menginginkan adanya koordinasi yang baik, karena banyak masukan terkait layanan BPJS. Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik,” ujar Nadia saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (16/6/2023).
Menurut Nadia, masih ada beberapa persoalan di lapangan yang bisa dibereskan lewat RUU Kesehatan yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI saat ini.
“Kan sering kita dengar ini pasien BPJS, ini non-BPJS (dibedakan), Ada RS yang sudah punya layanan jantung bisa kerja sama, tapi ada yang tidak bisa. Jadi tentunya agar pelayanan masyarakat baik, maka hal teknis tentunya bisa diatur Kemenkes,” jelas Nadia.
Nadia menegaskan pembahasan RUU Kesehatan masih berlangsung dan belum mencapai kesepakatan akhir.
“Tentunyaa kita tunggu ya finalnya,” kata dia.
Dalam keterangan terpisah, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan aturan pertanggungjawaban BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.
“Setelah pembahasan kami baru bisa kasih tanggapan lebih pasti panja pemerintah dan DPR RI masih berjalan,” ucap Melki, sapaan akrabnya, kepada reporter Tirto, Jumat (16/6/2023).
Melki juga menegaskan,hingga saat ini aturan hubungan antara BPJS Kesehatan dan Kemenkes RI masih belum berubah.
“BPJS Kesehatan prinsip kerja dan hubungannya dengan Kemenkes (masih) seperti saat ini,” sambung dia.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan