tirto.id - Kementerian Perhubungan mengumumkan badan yang resmi ditunjuk sebagai pengelola Pelabuhan Patimban, di Subang, Jawa Barat. Konsorsium tersebut terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020). Adita menjelaskan penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan negosiasi.
"Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban Nomor KP.910/DJPL/2020 pada tanggal 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil Penunjukkan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban," kata dia.
Setelah dilaksanakan pengumuman oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut selaku Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban, maka Badan Usaha yang resmi ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut adalah Konsorsium Patimban.
Adita menjelaskan, konsorsium tersebut nantinya akan membantuk Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan proyek dengan skema KPBU selama 40 tahun sejak tanggal operasi tahap 1.
“Proses dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” kata dia.
Adapun dalam melaksanakan proyek pengelolaan Pelabuhan Patimban, total nilai biaya modal yang disepakati dalam kerja sama yaitu sekitar Rp18,9 triliun dan total nilai biaya operasional sekitar Rp64,3 triliun.
Pada 20 Oktober 2020, Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos tahap prakualifikasi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban, Jawa Barat, yang dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam proses pemilihan, hanya satu perusahaan yang lolos prakualifikasi, yaitu Konsorsium Patimban. Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos prakualifikasi. Selanjutnya dilakukan negosiasi setelah proposal peserta lelang memenuhi persyaratan teknis minimum.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz