tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin kepada maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15 persen dari batas atas untuk pesawat jet. Kemudian pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25 persen dari TBA.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menuturkan pihaknya mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," katanya dalam keterangan resmi, Senin (8/8/2022).
Penerapan pengenaan biaya tambahan ini bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori. Dia menjelaskan pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.
Sementara itu, dia menuturkan dengan adanya pemberlakuan tarif penumpang yang terjangkau diharapkan akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia. Kemudian kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Diharapkan nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.
"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ungkapnya.
Kemudian dia mengklaim Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak. Bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," pungkasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin