Menuju konten utama

KemenHAM: Penyitaan Buku oleh Polisi Rusak Tradisi Literasi

Kementerian HAM memandang penyitaan buku oleh polisi dapat merusak tradisi literasi masyarakat.

KemenHAM: Penyitaan Buku oleh Polisi Rusak Tradisi Literasi
Ilustrasi buku. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti penyitaan sejumlah buku dalam penangkapan seorang aktivis literasi berinisial FZ di Kediri oleh polisi.

FZ merupakan pegiat literasi asal Kediri, yang ditangkap karena dituduh berkaitan dengan kerusuhan di Bandung, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Minggu (21/9/2025) malam.

Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, mengatakan penyitaan tersebut dapat merusak tradisi literasi masyarakat.

"Kepolisian tidak boleh mengambil langkah eksesif yang merugikan tradisi membaca, karena membaca merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan pentingnya membangun dan menjaga tradisi membaca," kata Rumadi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).

Dia menilai hal ini menunjukkan urgensi reformasi Kepolisian RI yang harus menyentuh hal-hal substansial termasuk perubahan mental para aparat kepolisian.

"Sejalan dengan perintah Presiden, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada aspek artifisial, melainkan harus menyentuh hal-hal substansial, termasuk perubahan state of mind aparat agar lebih demokratis, profesional, dan menghormati HAM," ucap Rumadi.

Terlebih, kata Rumadi, langkah kepolisian yang menyita buku, tidak sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan dalam penanganan aksi massa, aparat harus mengedepankan HAM.

"Langkah tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa dalam penanganan aksi aparat harus memperhatikan Hak Asasi Manusia, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005," katanya.

Kata Rumadi, khusunya pada Asta Cita I, Prabowo telah menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi dan HAM. "Tindakan penyitaan buku justru berpotensi menginterupsi upaya pemerintah dalam memperkuat demokrasi dan penghormatan terhadap HAM," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama