tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan 172 pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SD dan SMP sederajat. Mayoritas pelanggaran adalah penyebaran konten uji dalam bentuk foto di platform media sosial.
Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan, temuan tersebut hasil pemantauan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Terdeteksi terdapat 172 temuan pelanggaran yang mayoritas berupa penyebaran konten uji di dalam bentuk foto pada platform daring seperti Facebook maupun Threads,” kata Toni, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).
Toni memerinci, dari total jumlah pelanggaran itu, 136 di antaranya ditemukan pada pelaksanaan TKA di tingkat SD/MI sederajat. Sementara untuk pelaksanaan TKA di tingkat SMP/MTs sederajat, ditemukan terdapat 36 kasus pelanggaran.
Atas temuan tersebut, Kemenikdasmen menindaklanjutinya melalui surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan juga Kanwil atau Kankemenag di Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman kepada satuan pendidikan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Toni menyebut, Kemendikdasmen juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) guna menindaklanjuti pelanggaran administratif yang diduga melibatkan pengawas maupun penyelia pelaksanaan TKA.
Sementara itu, ihwal temuan pelanggaran administratif lainnya, tim dari Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen disebut masih meninjau dan memeriksa langsung ke lapangan untuk dilakukan klarifikasi.
“Saat ini proses investigasi masih berlangsung untuk memperoleh bukti yang memadai sebagai dasar penetapan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tukas Toni.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































