Menuju konten utama

Kemendikdasmen Temukan 172 Pelanggaran TKA 2026 Jenjang SD & SMP

Kemendikdasmen mengungkapkan mayoritas pelanggaran TKA 2026 adalah penyebaran konten uji dalam bentuk foto di platform media sosial.

Kemendikdasmen Temukan 172 Pelanggaran TKA 2026 Jenjang SD & SMP
Sejumlah siswi mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMPN 10 Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (13/4/2026). Sebanyak 5.943 siswa SMP dari 66 SMP/MTs di Kota Kendari mengikuti TKA berbasis komputer sejak 6-16 April 2026 guna mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan sebagai nilai tambah untuk seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya. ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan 172 pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SD dan SMP sederajat. Mayoritas pelanggaran adalah penyebaran konten uji dalam bentuk foto di platform media sosial.

Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan, temuan tersebut hasil pemantauan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Terdeteksi terdapat 172 temuan pelanggaran yang mayoritas berupa penyebaran konten uji di dalam bentuk foto pada platform daring seperti Facebook maupun Threads,” kata Toni, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

Toni memerinci, dari total jumlah pelanggaran itu, 136 di antaranya ditemukan pada pelaksanaan TKA di tingkat SD/MI sederajat. Sementara untuk pelaksanaan TKA di tingkat SMP/MTs sederajat, ditemukan terdapat 36 kasus pelanggaran.

Atas temuan tersebut, Kemenikdasmen menindaklanjutinya melalui surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan juga Kanwil atau Kankemenag di Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman kepada satuan pendidikan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Toni menyebut, Kemendikdasmen juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) guna menindaklanjuti pelanggaran administratif yang diduga melibatkan pengawas maupun penyelia pelaksanaan TKA.

Sementara itu, ihwal temuan pelanggaran administratif lainnya, tim dari Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen disebut masih meninjau dan memeriksa langsung ke lapangan untuk dilakukan klarifikasi.

“Saat ini proses investigasi masih berlangsung untuk memperoleh bukti yang memadai sebagai dasar penetapan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tukas Toni.

Baca juga artikel terkait TES KEMAMPUAN AKADEMIK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama