Menuju konten utama

Kemendikbud Terima Aduan PPDB 2018 Soal Jalur Penerimaan Pakai Uang

Salah satu orang tua murid mengaku mendapatkan tawaran untuk meluluskan anaknya dengan membayar uang senilai Rp20 juta.

Kemendikbud Terima Aduan PPDB 2018 Soal Jalur Penerimaan Pakai Uang
Sejumlah siswa melakukan pendaftaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara daring (online) di SMPN 1 Slawi, Kabupaten Tegal, Senin (2/7/2018). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima sejumlah keluhan mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada 2018.

Menurut Plt Inspektur Jenderal Kemendikbud, Totok Suprayitno, di Jakarta, Senin (2/7/2018) mengatakan, keluhan masyarakat mengenai PPDB beragam, terutama mengenai adanya kecurangan.

Ia menambahkan, sejumlah warga juga mengeluhkan mengenai adanya jalur mandiri dengan membayar sejumlah uang agar siswa bisa diterima di sekolah yang diinginkan.

"Jumlah pengaduan yang masuk ada sekitar 30 pengaduan. Kami sudah menurunkan tim untuk melakukan audit khusus ke lapangan terkait pengaduan melalui jalur mandiri," katanya.

Salah satu orang tua murid, Nyonya Surya, mengaku mendapatkan tawaran dari oknum yang menyatakan bisa meluluskan anaknya masuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Bogor, asalkan mau membayar uang senilai Rp20 juta.

"Tadi ketika saya mengantarkan anak saya untuk mendaftar di SMAN 2 Bogor, saya didekati panitia. Katanya dari pada repot sini Rp20 juta langsung diterima atau ibu mendaftar di swasta dulu, nanti semester 1 atau semester 2 pindah, sama nilainya 20 juta juga," katanya.

Ia mengaku enggan membayar sejumlah uang agar anaknya masuk sekolah tersebut. Menurut dia, lebih baik uang tersebut digunakan untuk biaya pendidikan di perguruan tinggi.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta agar pelaksanaan PPDB bebas dari praktik jual beli kursi maupun pungutan liar.

Kemendikbud juga menegaskan tidak ada kompromi pelaksanaan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Bentuk Lainnya yang sederajat.

Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan kriteria utama dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi.

Dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Sebanyak lima persen kuota untuk jalur prestasi dan lima persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra