Menuju konten utama

Kemendikbud Diminta Tegas Soal Moratorium UN

Usulan penangguhan UN pada 2017 mendatang oleh Mendikbud harus ditanggapi serius. Pemerintah harus dapat memastikan dengan tegas apakah usulan tersebut disetujui atau tidak.

Kemendikbud Diminta Tegas Soal Moratorium UN
Mendikbud Muhadjir Effendy (kanan) bersama Menristek Dikti Muhammad Nasir (kiri) mengikuti Rapat Kabinet Paripurna dengan agenda pembahasan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) serta Revisi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/12). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Mengenai moratorium atau penangguhan ujian nasional pada tahun 2017 nanti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk bisa bersikap tegas.

"Usulan moratorium ujian nasional yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus jelas, apakah dapat disetujui pemerintah atau tidak," kata pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Medan, Dr. Mutsyuhito Solin Mpd., di Medan, Rabu (14/12/2016).

Menurut Mutsyuhito, bila pemerintah tidak berkenan dalam menangguhkan UN, harus ditentukan solusi terbaik penggantinya.

"Sebab, selama ini para pelajar SMP maupun SMA/SMK dan sekolah merasa cemas dalam menghadapi UN itu, serta takut siswa mereka banyak yang tidak lulus," ujar Solin.

Ia menyebutkan, rasa takut yang dialami para pelajar itu, bisa membuat semangat mereka belajar semakin berkurang atau menjadi kendor. “Hal yang seperti ini tentunya jangan sampai terjadi dan harus dihindari,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, katanya, sudah sewajarnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan moratorium UN tersebut. Hal ini pun menurut Mutsyuhito, harus didukung pemerintah demi kepentingan pendidikan.

"Penangguhan UN itu, sebenarnya sudah cukup lama ditunggu-tunggu oleh sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten dan Kota.Dan semoga moratorium UN dapat disetujui pemerintah," katanya.

Solin mengatakan, kewenangan penyelenggaraan UN itu, tidak perlu lagi ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , serahkan saja ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota.

Kemudian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya bertugas mengawasi pelaksanaan UN yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan memastikannya telah sesuai dengan Standar Nasional.

"Jadi, Kemendikbud tidak perlu lagi terlibat secara langsung dalam pembuatan soal UN tersebut, percayakan saja ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata dia.

Baca juga artikel terkait MORATORIUM UJIAN NASIONAL atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari