Menuju konten utama

Kemendagri Tak Tahu Ada Migas di 4 Pulau yang Direbut Aceh-Sumut

Kemendagri mengaku tidak tahu mengenai potensi cadangan minyak dan gas di empat pulau yang direbutkan Aceh dan Sumatra Utara.

Kemendagri Tak Tahu Ada Migas di 4 Pulau yang Direbut Aceh-Sumut
Gedung Kemendagri. foto/Yohanes Hasiholan

tirto.id - Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Zakaria Ali, mengungkapkan pihaknya tidak tahu mengenai potensi cadangan minyak dan gas di empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang diperebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatra Utara.

“Kami tidak tahu-menahu bahwa ada potensi migas segala macam tidak merupakan concern dari Tim Pembakuan Rupa Bumi karena betul-betul berdasarkan standar yang dibangun oleh Tim Pembakuan Rupa Bumi,” kata Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025).

Safrizal mengaku bahwa Kemendagri bersama sejumlah kementerian dan lembaga telah melakukan inspeksi terhadap empat pulau tersebut. Dari hasil inspeksi dinyatakan bahwa keempat pulau dalam keadaan tak berpenghuni, namun ditemukan sejumlah hunian tidak permanen yang kerap digunakan nelayan untuk beristirahat sembari menambatkan perahu.

“Kebetulan empat pulau ini pulau kosong statusnya. Walaupun ada yang memanfaatkan untuk tempat singgah nelayan atau tempat singgah para petani yang nomaden,” ucap dia.

Selain rumah singgah, dari keempat pulau ditemukan makam yang kerap didatangi masyarakat untuk berziarah hingga dermaga yang dibangun Pemprov Aceh namun kini kondisinya rusak.

“Hasilnya 4 pulau tidak berpenduduk dan ditemukan Tugu selamat datang, tugu batas wilayah, rumah singgah, mushola, dermaga yang dibangun Pemerintah Aceh dan Pemda Kabupaten Aceh Singkil, serta makam Aulia, yang sering kunjungi masyarakat untuk berziarah,” tutur dia.

Kini, Kemendagri telah menetapkan bahwa empat pulau tersebut adalah milik Pemprov Sumatera Utara yang diperkuat dengan putusan Kepmendagri No.050-145 Tahun 2022. Apabila berkeberatan dengan putusan Kemendagri, Safrizal mempersilakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf untuk melayangkan gugatan melalui jalur arbitrase apabila tidak terima wilayah administrasi empat pulau masuk ke Sumatera Utara.

"Bisa diajukan kepada pengadilan negeri pusat, tetapi jika lama bersidangnya misalnya karena banyak sekali diajukan ke pengadilan, maka dapat diajukan lewat pengadilan PTUN," katanya.

Safrizal sendiri berencana mempertemukan Muzakir Manaf dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Dia menyebut pertemuan kedua pemimpin daerah itu menjadi salah satu opsi untuk mencari titik temu peralihan status administrasi empat pulau tersebut.

"Apakah kemudian nanti berikutnya Menteri Dalam Negeri (dan) Kemenko Polkam akan mempertemukan kedua gubernur salah satu opsinya," tutup Safrizal.

Baca juga artikel terkait CADANGAN MIGAS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama