Menuju konten utama

Kemenag: Pemkot Serang Berlebihan Larang Restoran Buka Siang Hari

Kemenag menilai kebijakan Pemkot Serang tersebut diskriminatif dan melanggar HAM.

Kemenag: Pemkot Serang Berlebihan Larang Restoran Buka Siang Hari
Ilustrasi warteg. FOTO/Wikicommon

tirto.id - Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari terlalu berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/4/2021), dikutip dari Antara.

Menurut Abdul, larangan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Terlebih kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut juga diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan dan aktivitas jual beli.

Abdul meminta kepada Pemkot Serang untuk mengkaji ulang larangan tersebut. Sebab, yang mesti dikedepankan yakni sikap saling menghormati dan menghargai baik bagi mereka yang berpuasa maupun tidak berpuasa.

"Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata dia.

Pemerintah Kota Serang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Dalam aturan itu tertuang restoran atau rumah makan yang nekat beroperasi pada waktu yang dilarang, maka terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara. Tak hanya itu, pengelola juga bisa terkena denda maksimal Rp50 juta.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN AGAMA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan