tirto.id - Keluarga korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta agar penegak hukum menjerat pelaku, RB (31) dengan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan perbuatannya.
"Keluarga korban sangat kecewa dengan penerapan pasal 338 oleh penyidik Polda NTT kepada pelaku, karena aksi pelaku jelas dilakukan secara berencana," kata kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin (6/12/2021).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan tanggapan keluarga korban atas penerapan pasal hukum oleh penyidik Kepolisian Daerah NTT terhadap pelaku dalam kasus pembunuhan ibu-anak di lokasi proyek SPAM Kupang.
Pihak penyidik Polda NTT menjerat pelaku dengan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Adhitya mengatakan pihak keluarga kecewa dengan penerapan pasal hukum tersebut karena korban dalam kasus tersebut adalah ibu dan anak. Membunuh ibu dan anak, kata dia tidak bisa hanya diganjar dengan 15 tahun penjara.
Di sisi lain, kata dia, tidak ada rasa bersalah dari keluarga pelaku maupun pelaku sendiri yang tidak meminta maaf ke keluarga korban, padahal keluarga korban dan pelaku sudah saling kenal.
Adhitya mengatakan tindakan pelaku merupakan kejahatan yang direncanakan karena mulai dari penjemputan terhadap korban hingga dibunuh dan disembunyikan.
"Bagi keluarga korban semua tindakan itu sudah direncanakan dan seluruh bukti yang disajikan pihak keluarga sudah mengarah sangat jelas ke pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana," katanya.
Adhitya mengatakan keluarga korban meminta agar penyidik Polda NTT lebih seksama dan transparan melihat kejadian ini termasuk melihat tingkat kesadisan pelaku yang menghilangkan dua nyawa.
Apabila penyidik Polda NTT tetap menerapkan pasal 338, kata dia maka keluarga akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak dan cucu mereka yang telah tiada.
Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan RB sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yang jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbalut kantong plastik oleh pekerja proyek penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang.
"Jadi setelah menyerahkan diri pada Kamis (2/12) beberapa hari lalu, tim penyidik kemudian lakukan pemeriksaan dan pada Jumat (3/12) malam kemarin RB langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu, RB langsung menjalani penahanan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini berawal saat Polres Kupang Kota menerima laporan pekerja proyek SPAM di Kota Kupang atas penemuan jenazah dari seorang wanita dan bayi yang ditemukan terkubur dengan balutan kantong kresek. Jenazah itu ditemukan di dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang pada 30 Oktober 2021 lalu.
Polisi berupaya mengungkap jenazah ibu dan bayi tersebut namun mengalami kesulitan karena sidik jari sudah rusak. Kedua jenazah tersebut akhirnya dapat diketahui identitasnya setelah dilakukan tes DNA.
Korban perempuan bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) yang berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan oleh mantan pacar Astri, RB alias Randy (31), yang diduga juga ayah biologis si bayi yang terbunuh.
Kasus ini dalam beberapa bulan terakhir menyita perhatian warga, tidak hanya di Kota Kupang tetapi hampir seluruh masyarakat NTT. Warganet meminta agar pelaku pembunuhan itu ditangkap dan dijatuhi hukuman mati.
Muncul juga sejumlah petisi yang berisi agar pelakunya diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya terhadap ibu dan bayi tersebut.