tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan PT Acset Indonusa Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir–Karawang Barat.
Diketahui bahwa tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana kasus korupsi korporasi terjadi pada 2017 hingga 2020 selama periode perencanaan dan pengerjaan konstruksi jalan tol layang MBZ berlangsung.
Hakim menyatakan PT Acset Indonusa Tbk telah melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Akibat perbuatannya, PT Acset Indonusa Tbk dijatuhi sanksi finansial berupa denda sebesar Rp350 juta sebagai konsekuensi atas tindak korupsi korporasi tersebut. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka aset milik PT Acset Indonusa akan disita demi menutupi biaya denda.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta kepada PT Acset Indonusa Tbk. Hakim juga menegaskan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik korporasi dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda," ujar Lucy.
Atas dasar keuntungan tersebut, hakim mewajibkan korporasi untuk mengembalikan seluruh dana yang dinikmati kepada negara yang mencapai Rp179,99 miliar.
Diketahui bahwa PT Acset Indonusa Tbk telah menitipkan sejumlah dana yang sesuai dengan total kerugian negara ke rekening pemerintah sebelum putusan ini dibacakan.
"Kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset telah memperkaya diri dan menikmati keuntungan sebesar Rp179,99 miliar yang berasal dari tindak pidana korupsi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap PT Acset Indonusa Tbk dengan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp179,99 miliar," terang Lucy.
Diketahui saat pembacaan putusan berlangsung terdakwa korporasi PT Acset Indonusa diwakili Hasnanto Wahyudi selaku Direktur.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































