Menuju konten utama

Saksi Ungkap Ada Selisih Rp3 T Saat Konstruksi Tol MBZ Berubah

Perubahan penggunaan bahan konstruksi dari beton ke baja langsung dari instruksi pemerintah.

Saksi Ungkap Ada Selisih Rp3 T Saat Konstruksi Tol MBZ Berubah
Foto udara kendaraan melintas di Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

tirto.id - Eks Direktur Utama Jasamarga, Adityawarman, mengungkap adanya perbedaan anggaran dalam proses pembangunan konstruksi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) Elevated dari beton ke baja. Dia menjabarkan bahwa selisih anggaran tersebut muncul terkait perubahan desain dasar atau basic design Tol MBZ yang mencapai Rp3 triliun.

"Masih ingat pak kalau untuk baja berapa? sekitar Rp 9 triliun?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

"Iya, sekitar itu," jawab Adityawarman.

"Kalau beton kan nanti Rp12 triliun sekian, berati ada peningkatan sekitar Rp3 triliunan?" tanya jaksa.

"Rp3 triliunan," jawab Adityawarman.

Terkait pergantian bahan Tol MBZ, JPU mempertanyakan apakah perubahan basic design penggunaan bahan dari beton ke baja tersebut menggunakan kajian. Adityawarman menjawab bahwa proses kajian telah dilakukan namun tidak secara tertulis.

"Kalau kajian tertulis enggak ada pak, tapi diskusi kami ada," kata Adityawarman.

Pihak JPU kemudian mempertanyakan mengenai alasan perubahan basic design dari beton ke baja kepada eks Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Heri Dwi Saputra Juna. JPU mempertanyakan hal tersebut karena setiap perubahan konstruksi harus melalui izin dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Heri menjawab bahwa perubahan penggunaan bahan konstruksi tersebut langsung dari instruksi pemerintah.

"Iya, jadi pada saat itu kebijakan pemerintah ingin mendorong besi baja sehingga pada waktu itu diminta untuk mengganti baja," kata Heri.

Selain itu, JPU juga mencecar Ketua Panitia Lelang Proyek Pembangunan Tol MBZ, Yudhi Mahyudin, yang tak memiliki sertifikat keahlian. Setelah dicecar, diketahui bahwa Yudhi ternyata berlatar belakang sarjana ekonomi.

"Siapa yang menunjuk Saudara sebagai ketua panita lelang pengadaan jalan Tol Japek ini pak?" tanya jaksa.

"Direktur Utama PT JCC Pak Djoko pak," jawab Yudhi.

"Saat itu Saudara punya sertifikasi?" tanya jaksa.

"Tidak punya," jawab Yudhi.

"Latar belakang Saudara apa?" tanya jaksa.

"Sarjana Ekonomi," jawab Yudhi.

Meski demikian, Yudhi mengklaim bahwa dia berpengalaman sebagai ketua panitia lelang sebelum menggarap proyek Tol MBZ. Menurutnya, hal itu dapat dilaksanakan karena di internal PT Jasamarga tak mensyaratkan kepemilikan sertifikat keahlian.

"Pernah mengikuti proses lelang, menjadi anggota panitia lelang sebelumnya?" tanya jaksa.

"Beberapa proyek pernah ikut juga," jawab Yudhi.

"Sebagai apa pak?" tanya jaksa.

"Sebagai ketua panitia juga," jawab Yudhi.

"Padahal tidak punya sertifikasi?" tanya jaksa.

"Iya, karena di Jasamarga tidak disyaratkan pak," jawab Yudhi.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU mendakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, ketua panitia lelang Tol MBZ Yudhi Mahyudin, tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite, mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto telah melakukan korupsi bersama dengan PT Acset Indonusa Tbk.

Di sisi lain, JPU mendakwa PT Acset Indonusa terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat periode 2016-2020.

Diketahui bahwa PT Acset Indonusa terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat periode 2016-2020.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JALAN TOL MBZ atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto