Menuju konten utama

Kekayaan dan Rekam Jejak Bupati Ngada yang Tertangkap OTT KPK

Bupati Ngada Marianus Sae, yang juga bersatus sebagai Bakal Cagub NTT, tertangkap KPK sehari sebelum pengumuman penetapan Cagub-Cawagub peserta Pilgub NTT 2018.

Kekayaan dan Rekam Jejak Bupati Ngada yang Tertangkap OTT KPK
(Ilustrasi) Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT), pada hari ini.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah membenarkan bahwa kepala daerah, yang tertangkap tangan, itu adalah Bupati Ngada, Marianus Sae.

"Iya benar yang tertangkap tangan Bupati Ngada," kata Febri dalam pesan singkatnya, pada Minggu (11/2/2018).

Marianus diketahui merupakan salah satu calon gubernur NTT yang berpasangan dengan Emilia Nomleni dan diusung PDIP dan PKB. Ironisnya, Marianus tertangkap tangan menjelang hari penetapan Cagub-Cawagub peserta Pilgub NTT 2018 oleh KPU pada Senin besok (12/2/2018).

Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Marianus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 10 Juli 2015. Saat itu ia melaporkan hartanya untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Ngada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2015-2020.

Total harta yang dimiliki Marianus adalah Rp3.776. 400.000 yang terdiri dari harta bergerak, harta tidak bergerak, surat berharga serta giro dan setara kas lainnya.

Untuk harta bergerak yang dimiliki Marianus adalah lima kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua dengan jumlah Rp935.700.000. Ia juga memiliki peternakan sapi, peternakan kuda, perkebunan jagung dan memiliki lahan hutan jati dan lahan hutan mahoni yang bila dirupiahkan bernilai Rp15.670.000.000.

Kemudian dia juga memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Badung serta 4 lahan tanah di Manggarai Barat, NTT senilai Rp5.350.000.000.

Selain itu, Marianus juga memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp10.500.000.000 dan giro serta setara kas lainnya senilai Rp60.700.000. Dia juga memiliki piutang dalam bentuk pinjaman barang senilai Rp1.260.000.000.

Bupati Ngada Marianus Pernah Jadi Tersangka Kasus Blokade Bandara

Sebelum mengajukan diri menjadi Gubernur NTT dalam Pilkada Serentak 2018, Marianus sudah sukses mencicipi jabatan Bupati Ngada untuk masa dua periode.

Dia tidak kali ini saja terseret kasus hukum. Marianus juga pernah ditetapkan tersangka dalam kasus penutupan Bandara Turelelo, Soa, di Kabupaten Ngada, NTT pada 21 Desember 2013 silam.

Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri. Penetapan orang nomor satu di Kabupaten Ngada sebagai tersangka itu setelah tim penyidik Polres Ngada yang dibantu penyidik dari Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap 15 personet Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngada.

Pada saat itu, Bupati Marianus Sae diduga memerintahkan petugas Satpol PP Ngada untuk memblokade Bandara Turelelo Soa pada 21 Desember 2013 lalu. Perintah ini muncul karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.

Akibat blokade itu, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Usai insiden itu terjadi, pada 30 Desember 2013, Kapolda NTT Brigjen Polisi Untung Yoga mengatakan bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena jumlah anggota Satpol PP Ngada yang menduduki landasan pacu bandara lebih banyak daripada petugas bandara.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Hukum
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom