tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan sembilan orang tersangka kasus kredit fiktif antara PT Telkom Indonesia (Persero). Dalam kasus ini, kredit fiktif melibatkan empat anak usaha Telkom dan sembilan vendor.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta, Syarif Sulaeman Nahdi, menjelaskan tersangka dari internal Telkom adalah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service Telkom periode 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom periode 2015-2017. Sedangkan dari anak usaha Telkom, yakni AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016-2018.
Sedangkan dari vendor yang ditetapkan tersangka adalah NH selaku Direktur Utama PT Ata Energi, DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta, DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta, KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, dan RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.
"Untuk tersangka DP tidak dilakukan penahanan, hanya tahanan Kota Depok karena alasan sakit," ucap Syarif, dalam konferensi pers di Kompleks Kejati Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Syarif mengemukakan dalam kasus ini, PT ATA Energi melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan nilai proyek Rp64.440.715.060. Kemudian, PT International Vista Quanta melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage
dengan nilai proyek Rp22.005.500.000.
Vendor ketiga adalah PT Japa Melindo Pratama yang melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek Rp60.500.000.000. Lalu, PT Green Energy Natural Gas melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 dengan nilai proyek Rp45.276.000.000.
Kelima, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna yang melaksanakan pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13.200.000.000. Ada juga PT Forthen Catar Nusantara yang melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan nilai proyek Rp67.411.555.763.
"PT VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp33.000.000.000," ungkap Syarif.
Syarif menyebutkan PT Cantya Anzhana Mandiri melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 dengan nilai proyek Rp114.943.704.851. Terakhir, PT Batavia Prima Jaya yang melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan nilai proyek Rp10.950.944.196.
"Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahan tersebut dengan empat anak perusahan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp431.728.419.870," tutur Syarif.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























