tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto, Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023, GSR, dan Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, CSY.
"Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).
Dijelaskan Syarief, dalam kasus ini tersangka Arif Pramuhanto selaku Dirut Indofarma diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan membuat piutang dan uang muka produk alat kesehatan fiktif.
"Memanipulasi Laporan Keuangan PT Indofarma tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," ujar dia.
Sementara itu, tersangka GSR melakukan melakukan tindak pidana yang merugikan PT IGM dengan menjual Panboo ke anak usaha PT IGM, yaitu Promedik untuk mencapai target perusahaan pada 2020. Menurut Syarief, Promedik tidak memiliki kemampuan keuangan untuk melakukan pembelian, sehingga merugikan PT IGM.
Lebih lanjut Syarief menjelaskan, untuk tersangka CSY, telah membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. Hal itu dilakukannya atas perintah dari tersangka GSR.
“Tersangka juga berperan mencari pendanaan non perbankan guna memenuhi operasional PT Indofarma dan PT IGM,” ucap Syarief.
Tidak hanya itu, kata Syarief, tersangka CSY sempat membentuk unit baru FMCG yang juga melakukan transaksi fiktif.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto