tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal hasil kajian dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan bahwa, Kejaksaan Agung lebih unggul dalam penuntutan pidana tambahan uang pengganti pada terdakwa kasus korupsi atas kerugian negara yang telah ditimbulkan.
Dalam kajiannya, sepanjang 2023 pengenaan tuntutan uang pengganti oleh Kejagung sebanyak Rp82 triliun dari total Rp83 triliun. Sedangkan KPK hanya mencapai Rp675 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Kejagung, yang telah mampu memberikan tuntutan tinggi pada pengenaan uang pengganti.
"Sesama aparat penegak hukum tentunya KPK mengapresiasi APH lain bisa melakukan penuntutan yang tinggi. Ya, itu yang pertama. Kita, KPK sangat mengapresiasi Kejagung," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Tessa mengatakan, pihaknya tidak akan menggunakan alasan bahwa Kejagung memiliki Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, sedangkan KPK hanya satu di Jakarta.
Sebab, katanya, saat ini KPK tengah fokus pada pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Khususnya kerugian negara yang memang dapat terbukti dan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
"Khususnya kerugian negara yang memang visibel dan terbukti untuk dapat ditanggung oleh tersangka," ujarnya.
Kemudian, Tessa juga memamerkan soal KPK yang telah berhasil memulihkan aset sekitar 80 persen pada setiap terdakwa yang dikenakan hukuman membayar uang pengganti.
"KPK bisa mencapai 80 persen untuk aset recovery-nya. Jadi apa yang dituntutkan dengan apa yang diputus itu tidak jauh berbeda," ucapnya.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa pada 2024 ini, fokus pemberantasan korupsi yaitu case building, di mana fokusnya adalah pemulihan aset.
"Bahwa fokus pemberantasan korupsi terutama di tahun 2024 ini adalah case building di mana fokusnya adalah asset recovery. Perkara-perkara yang memang menyebabkan kerugian negara yang besar," tuturnya.
Sebelumnya, ICW merilis hasil kajian tentang pemantauan proses persidangan perkara korupsi sepanjang 2023, Senin (14/10/2024). Dalam kajian ini, terdapat 1718 terdakwa pada 1649 perkara korupsi yang ditangani oleh KPK maupun Kejagung.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan dalam kajian tersebut tercatat bahwa, total penuntutan uang pengganti pada terdakwa kasus korupsi sepanjang 2023, yaitu Rp83 triliun. Kejagung jauh mengungguli KPK.
"Dominasi pengenaan uang pengganti sebagai tuntutan dilakukan oleh Kejaksaan dengan total Rp 82 triliun. Sedangkan KPK hanya Rp 675 miliar," katanya saat memaparkan hasil kajian di Tjikini Lima, Jakarta.
Selain itu, jumlah kerugian negara yang dihasilkan dari korupsi sepanjang 2023, yaitu Rp56 triliun, sedangkan hanya Rp7,3 triliun yang dapat dikembalikan pada negara.
Kurnia mengatakan, Rp7,3 triliun yang dikembalikan kepada negara adalah total dari vonis pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa pada 2023.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang