tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2020-2022, Jurist Tan, akan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, Jursit Tan merupakan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024. Dia telah dietapkan tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena berada di luar negeri.
"Ini rencana penetapan DPO terhadap Jurist Tan. Rencana dalam waktu dekat, segera," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu (16/7/2025).
Anang menerangkan, penetapan Jurist Tan dalam DPO ini karena dia tak pernah memenuhi panggilan tim penyidik yang sudah memanggil secara patut dalam kapasitas sebagai saksi hingga naik ke tersangka. Pemanggilan kepadanya pun tidak akan lagi dilayangkan tim penyidik Kejagung.
"Dan nanti ditindaklanjuti dengan red notice," ujar dia.
Anang menambahkan, sampai saat ini pencarian keberadaan tersangka Jurist Tan sendiri masih ditelusuri. Dia belum bisa memastikan apakah informasi mantan Staf Khusus Nadiem makarim itu benar berada di Australia.
"Semua informasi nanti kita tampung. Nanti kita deteksi keberadaannya benar atau setidaknya kita memastikan," tutur Anang.
Sebelumnya, Boyamin Saiman mengungkap informasi yang diperolehnya terkait tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Jurist Tan. Kejaksaan Agung sendiri membenarkan bahwa tersangka mantan Staf Khusus Nadiem Makarim tersebut memang berada di luar negeri.
"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," ucap Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).
Menurut Boyamin, Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney, Australia. Bonyamin pun mengungkap adanya jejak Jurist Tan di sekitar kota pedalaman Alice Spring.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































