Menuju konten utama

Kejagung Masih Tunggu Pelimpahan Kasus Tersangka Saracen

Kejagung berjanji akan mengangani kasus ini dengan sungguh-sungguh karena sindikat ini menimbulkan banyak kerugian terhadap bangsa.

Kejagung Masih Tunggu Pelimpahan Kasus Tersangka Saracen
Portal berita penyebar kebencian, saracennews. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menyusul terungkapnya kasus sindikat penyebar berita bohong dan isu SARA bernama Saracen, Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan tahap dua dari Bareskrim Polri, seperti barang bukti dan tersangka kasus itu.

"Saracen janjinya hari ini akan diserahkan ke kejaksaan, kita sudah menyatakan berkasnya lengkap. Tinggal kita tunggu pelimpahan tahap duanya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Selasa (26/9/2017), seperti dikutip Antara.

Prasetyo menjelaskan lokasi kejadian perkara itu berada di Cianjur, Jawa Barat. Sementara satu tersangka yang akan dilimpahkan ke kejaksaan itu atas nama Sri Rahayu Ningsih. "Baru satu tersangka, yang lainnya belum," ucapnya.

Ia berjanji bahwa Kejagung akan mengangani kasus ini dengan sungguh-sungguh karena sindikat ini menimbulkan dampak yang sangat signifikan dan luar biasa terhadap bangsa.

"Yang tentunya harus ditangani pula dengan cara luar biasa. Kita tidak akan berlama-lama untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya, menegaskan.

Dalam kasus yang berbeda, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, Sri Rahayu Ningsih, lengkap.

Kepala Unit V Subdit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung atau pelimpahan tahap dua. Selanjutnya tersangka Sri Rahayu akan menjalani sidang perdananya.

"Nanti kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua, untuk sesegera mungkin disidangkan," kata Purnomo di Mabes Polri, Jakarta.

Sri Rahayu Ningsih (SRN) menjadi tersangka dalam dua kasus, pertama kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, kedua kasus pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen.

Sri ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.

Masih dalam kasus Saracen, selain Sri, polisi telah menangkap tiga tersangka lainnya yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT) dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.

Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom. Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto