Menuju konten utama

Kejagung Gandeng PPATK dan Bank Telusuri Uang ke Keluarga Zarof

Penelusuran aset Zarof Ricar yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung.

Kejagung Gandeng PPATK dan Bank Telusuri Uang ke Keluarga Zarof
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). FOTO/Dok Kejagung

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung masih menelusuri aset milik tersangka Zarof Ricar yang diduga ikut dinikmati keluarganya. Saat ini, penyidik sudah menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri harta kekayaan mantan petinggi di Mahkamah Agung itu.

Penelusuran aset Zarof Ricar yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung. Hal itu berawal dari ditemukannya uang tunai Rp920 miliar di rumah tersangka tersebut.

“Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapikan tidak bisa langsung diberi, kita harus tunggu dulu, kita sudah minta,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024) malam.

Menurut Qohar, pihaknya juga meminta kerja sama sejumlah pihak untuk meminta salinan transaksi dari rekening Zarof Ricar dan keluarganya. Terlebih, sejumlah rekening sudah dilakukan pemblokiran.

“Kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” ucap Qohar.

Dia memastikan, pengusutan asal mula uang Rp920 miliar dari penanganan perkara di Mahkamah Agung yang diduga dilakukan tersangka Zarof Ricar terus dilakukan.

“Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit penelusuran aset Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal,” ujar Qohar.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pemeriksaan kepada istri tersangka Zarof Ricar sudah pernah dilakukan. Pemeriksaan itu dalam rangka proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dia enggan menyebutkan identitas istri tersangka Zarof Ricar.

"Oh sudah (keluarga diperiksa). Ya termasuk itu (anak dan istri) ya, kan saya bilang tidak harus semua saya sampaikan, tapi kalau istrinya sudah," kata Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang