tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kabupaten Klaten, Kamis (22/10/2026). Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
"Lokasi pertama, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Kemudian dua lokasi lainnya merupakan rumah pihak terkait," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan suap penghapusan hasil audit BPK.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten," ujar Budi.
Selain itu, khusus saat menggeledah Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
"Selain itu, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," tutur Budi.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menemukan lima klaster dugaan korupsi termasuk dugaan pemberian sejumlah uang dari Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, kepada pihak BPK terkait penghapusan hasil audit.
KPK juga telah menetapkan Hamenang; Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah; serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo, sebagai tersangka.
Pada kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai dengan total Rp1,2 miliar yang Rp934 juta diantaranya ditemukan dalam tong biru di rumah Hanaku Agni Sadewo selaku adik Hamenang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































