tirto.id - Greenpeace Indonesia mendesak para pemimpin ASEAN mengadopsi strategi baru guna mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut yang kian parah. Selain itu, pemerintah Indonesia dituntut serius menindak tegas perusahaan kayu dan kelapa sawit yang konsesinya berulang kali terbakar.
Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menyebut tiga bulan sudah karhutla melanda Kalimantan, Sumatera, dan Papua. Kondisi ini membuat jutaan warga di dalam negeri dan Asia Tenggara menderita karena menghirup kabut asap beracun sembari menghadapi dampak El Niño yang memperburuk keadaan.
"Demi kesehatan semua warga, mereka harus berhenti berbasa-basi dan mengambil tindakan berbeda yang tegas untuk mengakhiri krisis kabut asap," kata Kiki, dikutip dari laman resmi Greenpeace Indonesia, Kamis (22/10/2026).
Singapura dan Malaysia Mulai Ambil Tindakan Hukum
Kiki mengatakan, Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency) Singapura telah menerbitkan peringatan kepada 10 perusahaan perkebunan di Indonesia yang memicu kabut asap lintas batas, sejak pekan lalu. Singapura juga menegaskan akan mengambil tindakan sesuai Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.
Kata Kiki, Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, telah menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya Pemerintah Singapura akan menarget grup perusahaan dan penerima manfaat di balik perkebunan-perkebunan perorangan serta mendalami kemungkinan penindakan secara hukum, peraturan, dan ekonomi baik di Singapura maupun di luar negaranya.
Selain itu, Kiki menyebut, Anggota Parlemen Malaysia juga telah mendesak kompensasi dan penindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan lokal di Indonesia yang berkontribusi mencemari langit Malaysian dengan kabut asap.
"Peringatan dari pejabat Singapura dan Malaysia menambah gaung protes publik, tetapi kelanjutan dan efektivitas langkah tersebut sangat bergantung pada keseriusan mereka, termasuk juga pemerintah Indonesia, untuk mengakhiri krisis kabut asap yang menyesakkan warga," ujar Kiki.
"Di satu sisi, kami mendorong pemerintah Singapura dan Malaysia untuk juga menyadari peran mereka dalam krisis ini, juga kelemahan dari pendekatan diplomasi mereka yang penuh rikuh selama bertahun-tahun krisis kabut asap sebelumnya," imbuhnya.
Aliran Dana Perusak Lingkungan Lewat Singapura
Foto citra satelit paparan asap karhutla. (FOTO/eu-space.europa.eu)

Kiki menjelaskan, berdasarkan riset Greenpeace, sejumlah grup perusahaan yang berkontribusi menimbulkan kabut asap berbasis di Singapura dan Malaysia, atau terhubung dengan kedua negara tersebut. Terlebih, kata Kiki, Singapura merupakan pusat keuangan di kawasan Asia Tenggara dan banyak lembaga keuangan yang berkantor di sana.
Kiki menyebut, riset menunjukkan sejumlah ekspansi perkebunan yang merusak lingkungan diduga memperoleh pendanaan dari lembaga-lembaga finansial atau lewat pasar modal di Singapura.
Sementara, Kiki mengatakan, pemerintah Indonesia juga harus mulai serius untuk menindak perkebunan kayu dan kelapa sawit yang konsesinya berulang kali terbakar. Katanya, beberapa perusahaan pernah digugat oleh pemerintah sebelumnya, namun berhasil berkelit dari kewajiban membayar sanksi dan melanjutkan bisnis seolah tak terjadi apa-apa.
Di sini lain, petani kecil kerap kali dijadikan kambing hitam lantaran menjalankan praktik pertanian tradisional. Sementara, grup korporasi tetap menikmati keuntungan dari sistem regulasi yang memungkinkan mereka mengeringkan lahan gambut dan pembakaran hutan yang disebut sebagai akar masalah karhutla menahun berdasarkan keterangan sejumlah ahli.
Tuntutan Buka Data Konsesi dan Cabut Izin Korporasi
Kiki bilang, ketimbang mengapungkan narasi tentang keterlibatan pihak asing atau bukan asing dalam kebakaran hutan dan lahan gambut. Menurutnya, pemerintah Indonesia langsung saja membuka data perusahaan yang konsesinya terbakar serta siapa penerima manfaatnya.
“Penegakan hukum harus berjalan tegas, cabut izin konsesi yang terbakar berulang, siapa pun pemiliknya," tegasnya.
Lebih lanjut, Kiki mengatakan, tiga dari 10 perusahaan yang mendapat peringatan dari pemerintah Singapura telah digugat oleh warga Sumatera Selatan yang terdampak kabut asap dari kebakaran berulang di dalam konsesi.
Ketiga perusahaan itu yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries, yang semuanya merupakan bagian dari grup bisnis Asia Pulp & Paper (APP). Gugatan tersebut sekarang sudah di tahap kasasi dan tengah menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).
Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, mengatakan, Hakim MA kini mendapat kesempatan langka untuk membawa perubahan yang berarti bagi para korban asap dan salah satu lanskap gambut di Indonesia yang paling parah terdampak kebakaran.
Asep menyebut, selain gugatan warga Sumsel yang mendesak kompensasi atas dampak asap, Greenpeace sebagai penggugat intervensi meminta pemulihan lingkungan untuk lanskap gambut yang rusak di dalam konsesi perusahaan.
Di luar gugatan ini, Asep menegaskan Greenpeace Indonesia akan terus menyuarakan agar pemerintah berhenti memberikan izin untuk perusahaan beroperasi di lanskap gambut dan memulihkan gambut yang rusak, agar warga bebas dari kabut asap.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































