Menuju konten utama

Legislator Minta Kemenkes Tegas ke Dokter yang Perkosa Anaknya

Nurhadi mendorong pemberian sanksi etik dan profesional terhadap dokter yang melakukan kekerasan seksual kepada anaknya di Bandung jika terbukti bersalah.

Legislator Minta Kemenkes Tegas ke Dokter yang Perkosa Anaknya
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Kasus pencabulan oleh oknum ASN Pemkab Bandung Barat berinisial DR tengah ditangani Polres Cimahi, Selasa (9/9/2025). Foto/Freepik
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak tegas terhadap dokter yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Dia mendorong adanya sanksi etik dan profesional terhadap dokter tersebut jika terbukti bersalah.

“Saya mengutuk keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bandung yang melibatkan seorang dokter. Apalagi, korban merupakan anak yang masih berusia balita dan terduga pelaku adalah ayah kandungnya sendiri,” kata Nurhadi dalam keterangannya dikutip Jumat (23/10/2026).

Menurut Nurhadi, kekerasan seksual yang dialami anak oleh seorang dokter merupakan persoalan serius karena anak mengalami kekerasan dari orang yang semestinya menjadi pelindungnya.

“Jangan berhenti hanya pada kecaman dan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum,” tutur politisi Partai NasDem ini.

Dia kemudian menyoroti upaya pemulihan trauma korban. Menurut Nurhadi, aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi perlindungan anak memastikan korban berada dalam kondisi aman

“Identitas anak harus dirahasiakan. Jangan sampai korban kembali menderita karena penanganan yang lambat atau pemberitaan yang tidak sensitif,” tambahnya.

Nurhadi menyebut proses hukum yang berjalan tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah perlindungan korban maupun tindak lanjut administratif dan profesional.

Sebagai informasi, Kepolisian Daerah Jawa Barat sudah menangkap seorang dokter berinisial IS, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia tiga tahun di Kota Bandung.

Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari, mengatakan dokter tersebut telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Rumi di Bandung, Rabu (22/10/2026) dilansir dari Antara.

Tim kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu, mengungkapkan dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali diketahui ibu korban berinisial MS.

Dalam pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka robekan pada organ intim korban. Ia juga menyebut hasil pemeriksaan menemukan indikasi infeksi gonore pada anak tersebut.

Dari pemeriksaan awal dan visum mandiri, dokter menemukan adanya indikasi kekerasan seksual. Temuan itu dinilai menjadi langkah awal bagi keluarga untuk mencari keadilan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, korban mengaku ayah kandungnya melakukan pencabulan dengan memasukkan jari ke organ intimnya. Perbuatan tersebut diduga terjadi di rumah dan hotel, dengan korban disebut dijanjikan hadiah berupa mainan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher