tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menghadirkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Mukti Juharsa, dalam persidangan kasus Timah jika diminta oleh hakim. Namun sejauh ini, nama Mukti Juharsa tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus itu.
“Persidangan ini masih berproses, tentu majelis hakim yang menentukan sejauh mana urgensinya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (26/8/2024).
Harli menjelaskan, sejauh ini jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak menjadikan Mukti Juharsa sebagai salah satu yang akan bersaksi dalam sidang itu. Sebab, namanya menjadi fakta persidangan yang baru bagi JPU.
“Dalam berkas perkara tidak ada nama yang bersangkutan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkap hal itu adalah fakta persidangan yang masih akan terus berkembang. Sehingga, bukan menjadi wewenang Propam untuk menindaklanjutinya saat ini.
“Itu ranah kejaksaan terkait penegakan hukum, dan masih proses sidang pengadilan belum inkrah. Kami tidak mencampuri ranah pengadilan,” ucap dia.
Sebelumnya, Mantan General Manager PT Timah Tbk, Ahmad Samhadi mengungkap adanya peran Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, yang pada 2016 masih berpangkat Kombes dalam perkara yang menjerat suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Ahmad mengungkapkan hal tersebut saat hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ahmad menyebut, Mukti sebagai admin group WhatsApp bernama ‘New Smelter’ yang dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dalam penambangan bijih timah secara ilegal bersama smelter swasta yang terafiliasi.
"Adminnya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,” kata Ahmad di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang