Menuju konten utama

Kehadiran Zumi Zola dalam Rakor Kemendagri Dianggap Wajar

Kemendagri tak akan memberhentikan sementara Zumi Zola dari jabatannya sebagai Gubernur Jambi meski telah menyandang status tersangka.

Kehadiran Zumi Zola dalam Rakor Kemendagri Dianggap Wajar
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli memberikan keterangan pers pasca-penetapan statusnya sebagai tersangka KPK di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi di Jambi, Sabtu (3/2/2018). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap wajar kedatangan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam rapat koordinasi kepala daerah tingkat provinsi, sekretaris daerah, dan kepala kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) se-Indonesia, Rabu (7/2/2018).

Menurutnya, selama masih menjadi gubernur aktif maka kedatangan Zumi ke acara rakor dapat diterima. Bupati dari PAN itu terpantau hadir di rakor mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat dan ungu.

"Zumi Zola kan datang. Ya kan selama dia masih gubernur, Kemendagri biasa diskusi," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta.

Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Jambi pada Jumat (2/2/2018) lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, ia menerima hadiah dari kontraktor proyek di wilayah kekuasaannya.

Zumi Zola ditetapkan menjadi tersangka bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.

Tjahjo berkata, Kemendagri tak akan memberhentikan sementara Zumi dari jabatannya meski telah menyandang status tersangka. "Nggak, sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Menurut Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dapat diberhentikan sementara karena didakwa melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Pemberhentian sementara juga bisa dilakukan jika kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Baca juga artikel terkait ZUMI ZOLA atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yuliana Ratnasari