Menuju konten utama

Kebijakan Nataru di Jakarta, Wagub DKI: Tidak Ada Penyekatan

Salah satu kebijakan yang akan dilakukan di Jakarta saat Nataru adalah mendirikan pos pelayanan sebagai ganti dari pos penyekatan.

Kebijakan Nataru di Jakarta, Wagub DKI: Tidak Ada Penyekatan
Suasana sepi saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di Jalan MH Thamrin, Jakarta (31/12/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sudah menyiapkan kebijakan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Salah satu kebijakan yang akan dilakukan di Jakarta saat Nataru adalah mendirikan pos pelayanan sebagai ganti dari pos penyekatan.

Riza mengatakan pos pelayanan itu dibuat bersama oleh Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya. Namun dia belum merinci detail dari kegiatan pos pelayanan saat Natal dan Tahun Baru tersebut.

"Insyaallah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov DKI, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait ya," kata Ahmad Riza Patria di Condet, Jakarta Timur, Minggu (12/12/2021).

Riza menambahkan Pemprov DKI tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Insyaallah mudah-mudahan tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya," ujar Riza.

Terkait penerapan ganjil-genap, kata Riza, dirinya belum bisa menyampaikan karena masih dalam pembahasan kebijakan.

"Iya nanti kita tunggu kebijakannya. Segera kami sampaikan, namun yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan. Yang ada akan dibangun pos-pos pelayanan," tutur Riza.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN NATARU DI JAKARTA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Nur Hidayah Perwitasari