tirto.id - Kaesang Pangarep dilaporkan ke Polres Bekasi Kota karena ucapannya pada video blog (vlog) berjudul #BapakMintaProyek yang dinilai mengandung kebencian dan penodaan agama.
"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, nggak mau menyalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso," demikian salah satu kalimat putra bungsu Presiden Joko Widodo yang dianggap mengandung kebencian itu.
Laporan terhadap Kaesang telah diterima Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 2 Juli 2017.
Kaesang diketahui sempat beberapa kali menyebutkan kata "ndeso" dalam vlognya itu. Kata “ndeso” inilah yang membuat warga bernama Muhammad Hidayat S melaporkan Kaesang. Seorang pakar menyebutkan, “ndeso” secara konotatif memiliki arti tidak terkini.
"Ndeso itu bersifat tidak canggih, tidak gaul, tidak update atau tidak mutakhir secara konotatif. Secara denotatif, ndeso itu dari tampilan fisik tidak tren, berpakaian tidak mengikuti zaman," kata Donny Satryowibowo, pakar Sastra Jawa Anggota ILUNI Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
Donny menjelaskan, "ndeso" biasanya digunakan sesama teman dekat atau saudara sebagai lelucon atau sindiran halus yang tidak mengungkapkan makian, kemarahan atau kebencian.
"Ndeso itu sindiran halus, bukan makian. Biasanya disampaikan karena intim dan mengaggap lawan bicara itu saudara," ujar Donny sebagaimana dilansir Antara, Kamis (6/7/2017).
Terkait kasus putra Presiden Jokowi ini, Donny menilai bahwa Kaesang menggunakan kata "ndeso" karena menganggap sedang berbicara dengan sesama masyarakat Indonesia.
"Kalau terkait Kaesang, dia kan bilang anak kecil kok diajarkan membunuh, lalu orang meninggal tidak boleh disalatkan, itu ndeso. Ndeso di sini dalam konteks pemikiran. Maksudnya, kok di Indonesia yang yang beragam kok masih ngajarin anak kecil membunuh itukan ndeso sekali," katanya mengungkapkan.
Donny menambahkan, kata "ndeso" tidak berpotensi untuk dipermasalahkan dan dianggap sebagai kebencian. "Tidak pernah ndeso itu ditujukan untuk kemarahan atau dipermasalahkan, karena memang bukan berarti ujaran kebencian," jelas Donny.
Sementara itu, kabar terbaru kasus pelaporan Kaesang Pangarep menyebutkan pihak kepolisian tidak akan memproses perkara itu hingga pemidanaan. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Syafruddin, di Mabes Polri pada hari ini, Kamis (6/7/2017).
Menurut Wakapolri Syafruddin, kepolisian akan bertindak rasional dalam penyelesaian laporan dari masyarakat.
Syafruddin menambahkan bahwa banyak sekali laporan yang masuk ke ranah kepolisian dan polisi harus memilah mana kasus yang lebih penting dan dinilai masuk akal untuk dilanjutkan ke proses pemidanaan. Kasus pelaporan Kaesang terkait isi dari video yang diunggahnya di Youtube tidak akan menjadi prioritas.
"Mengada-ada (pelaporan Kaesang)," terang Syafruddin ketika ditanya pendapatnya terhadap laporan Muhammad Hidayat atas Kaesang.
"Tidak akan kita tindaklanjuti laporan itu," kata Wakapolri menegaskan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari