Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Kasus Melonjak, Kemenhub Kaji Ulang Penggunaan GeNose & Antigen

Kebijakan saat ini, tes antigen dan Ge-Nose masih berlaku sebagai syarat perjalanan selagi Kemenhub mengkaji ulang aturan tersebut mengingat lonjakan kasus.

Kasus Melonjak, Kemenhub Kaji Ulang Penggunaan GeNose & Antigen
Petugas memeriksa suhu badan calon penumpang KRL yang akan menjalani tes usap (swab) antigen yang digelar PT KCI di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati buka suara mengenai surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali dan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait pelaku perjalanan yang akan menuju Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berbasis tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

"Kebijakan secara nasional masih mengikuti SE Satgas Nomor 12, saat ini sedang dibahas untuk disesuaikan dengan situasi lonjakan kasus saat ini," jelas dia kepada Tirto, Selasa (29/6/2021).

Pengkajian yang dilakukan Kementerian Perhubungan yaitu mengenai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021. SE yang tengah dikaji ulang ini berisi ketentuan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara, laut, dan darat baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19. Ada tiga metode yang bisa dipilih, yakni tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.

Masa berlaku sampel untuk tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk tes GeNose C19, bisa dilakukan langsung di bandara, pelabuhan, atau terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Usai kebijakan itu tidak diterapkan di Bali ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi berhak mempertimbangan dan memiliki aturan tersendiri mengenai pengetatan yang dilakukan di wilayahnya.

"Pemprov Bali mestinya punya pertimbangan sendiri, dan sesuai dengan skema PPKM Mikro Pemda bisa melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan situasi dan kondisi di daerahnya," terang dia.

Sementara itu terkait adanya evaluasi penutupan rute untuk sementara pada masa lonjakan kasus, Adita menyebut Kementerian Perhubungan belum ada pembahasan mengenai hal tersebut.

"Yang harus diperhatikan adalah jangan sampai transportasi logistik terganggu atau kegiatan esensial lainnya jadi terhambat. Sampai saat ini masih tetap dengan rute yang ada namun dengan pengetatan pengawasan protokol." jelas dia.

Sebagai informasi sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster merilis Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali pada hari ini, Senin (28/6/2021). Salah satu poin penting dalam SE itu berkaitan dengan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelas poin 5b.

Usai Pemprov Bali Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Dalam SE ini ada beberapa perubahan terkait syarat perjalanan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menuju Pulau Bali.

SE No 14 Tahun 2021 menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Bali baik menggunakan transportasi darat, laut atau penerbangan tidak lagi bisa menggunakan alat skrining Covid-19 GeNose C19 terhitung berlaku 28 Juni 2021.

Sebelumnya pada SE Satgas Covid-19 No 13 2021, pelaku perjalanan yang ingin menuju Bali masih diperbolehkan untuk menggunakan GeNose C19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

"Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis SE tersebut yang diterbitkan pada Selasa (28/6/2021).

Baca juga artikel terkait SWAB ANTIGEN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri