Menuju konten utama

Kasus Laporan Pengacara Setnov ke 2 Pimpinan KPK Tetap Berjalan

Namun, Panca mengaku belum mengetahui informasi lebih lanjut mengenai saksi yang sudah diperiksa.

Kasus Laporan Pengacara Setnov ke 2 Pimpinan KPK Tetap Berjalan
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Bareskrim Polri memastikan kasus pelaporan kuasa hukum Setya Novanto terhadap pimpinan dan penyidik KPK tetap berjalan. Dua pimpinan itu adalah Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, sementara dua penyidik itu adalah Brigjen Aris Budiman dan Ambarita Damanik.

Kombes Pol Panca Putra dari Bareskrim Polri memastikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerbitan surat palsu itu berjalan sesuai dengan tahapan.

"Berjalan kok. Mekanisme begini, kita akan tetap berjalan selama didasarkan tugas perintah. Hasil penyelidikan akan dipaparkan, digelar kan untuk menentukan langkah selanjutnya," kata dia, Kamis (21/12/2017).

Namun, ketika ditanya saksi-saksi mana saja yang telah diperiksa dalam kasus ini, Panca mengaku belum mengetahui informasi lebih lanjut. "Saya cek, ya," katanya singkat.

Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Laporkan 25 Penyidik KPK

Berbeda dengan Panca, Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto justru mengaku lupa mengenai perkembangan kasus itu. "Yang mana itu?" kata dia. Selanjutnya, ia hanya terdiam saat ditanya lebih lanjut mengenai kasus ini.

Untuk diketahui, dua pimpinan KPK, Agus dan Saut dilaporkan kuasa hukum Novanto bernama Sandy Kurniawan pada 9 Oktober lalu, dengan dugaan memalsukan surat dan melakukan penyelewengan wewenang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polri.

Bagian Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, saat dihubungi Tirto, Kamis (9/11) menyatakan penanganan perkara ini sudah dilakukan sejak awal pelaporan. Rikwanto mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan terkait hal ini.

Polisi memeriksa 6 saksi dan meminta keterangan dari 1 ahli bahasa, 3 ahli pidana dan 1 ahli hukum tata negara. Lalu, polisi melakukan gelar perkara dan penyidikan semenjak 7 November 2017.

"Sudah sesuai semua. Penyidik yang menangani dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Rikwanto.

Sebagai catatan, SPDP Agus dan Saut tersebut ditujukan ke Kejaksaan Agung dengan tembusan ke Kepala Bareskrim, Karo Wassidik Bareskrim serta dua terlapor.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto