Menuju konten utama

Kasus Hoaks dan SARA, Bareskrim Panggil Haikal Hassan Besok

Bareskrim memanggil Haikal Hasan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis besok (16/5/2019). 

Kasus Hoaks dan SARA, Bareskrim Panggil Haikal Hassan Besok
Ilustrasi hoaks. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Haikal Hassan pada Kamis besok, 16 Mei 2019. Haikal dipanggil sebagai saksi terlapor di kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu (hoaks) melalui media elektronik dan kejahatan penghapusan diskriminasi SARA.

"Jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, besok pukul 10.00 WIB," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (15/5/2019).

Pelapor kasus ini ialah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Achmad Firdaws Mainuri. Dia ialah caleg PSI Dapil Jawa Timur XI. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM bertanggal 9 Mei 2019.

Haikal pernah menanggapi pelaporan tersebut dengan enteng. "Biasa saja, boleh saja melaporkan," ujar Haikal ketika dihubungi Tirto, Kamis (9/5/2019).

Dia juga menyatakan banyak pengacara yang siap menjadi kuasa hukumnya. Dia juga berharap polisi bertindak profesional dalam menangani laporan itu.

Berdasarkan surat laporan polisi, laporan itu mengadukan waktu kejadian pada 6 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 WIB. Akan tetapi, Haikal mengklaim bahwa saat itu dirinya tidak berada di Indonesia.

“Tanggal 6 Mei saya masih di Yordania, saya transit di Jeddah,” ujar dia ketika dihubungi lagi pada 10 Mei lalu.

Pada tanggl itu, Haikal mengaku sedang bertemu bersama rekan-rekannya dari perusahaan jasa tur dan perjalanan.

“Saya meeting dengan kawan tour and travel untuk jalur Jakarta-Amman. Saya mau buka jalur langsung, agar jamaah bisa mendarat di Amman, lalu tur di Yordania dan langsung ke Masjidil Aqsa. Hanya dua hari [pertemuan,” ujar Haikal.

Baca juga artikel terkait HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom