tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri Mentapkan MAW dan DW yang masing-masing menjabat Komisaris dan Direktur Utama PT Narada Aset Manajemen sebagai tersangka dugaan tindak pidana pasar modal.
"Penetapan tersangka terkait perkara insider trading dan juga perdagangan semu di lingkup pasar modal," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Gedung Equity Tower, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Ade Safri, dalam kasus ini, kedua tersangka merancang underlying asset product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek dengan kendali pihak internal. Tersangka juga merekayasa dengan menggunakan jaringan afiliasi maupun nominee.
"Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundmental yang sebenarnya," ungkap Ade Safri.
Dia menuturkan, tim penyidik sudah memeriksa 70 saksi dan satu ahli pasar modal untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana para tersangka. Dari ahli pasar modal menyatakan, adanya rangkaian transaksi antarpihak yang memiliki keterkaitan.
Tindakan ini berakibat pada terpengaruhinya harga efek dan dapat menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan. Kemudian, ditemukan indikasi praktik manupulasi pasar yang menimbulkan artificial demand.
"Jadi demand yang semu. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," kata Ade Safri.
Disampaikan Ade Safri, tim penyidik kemudian melakukan pemblokiran terhadap sub rekening efek dengan total nilai Rp207 miliar berdasarkan harga Oktober 2025.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































