Menuju konten utama

Kasus e-KTP: KPK Panggil Ketua DPR Bambang Soesatyo Senin Besok

KPK berencana memeriksa Ketua DPR Bambang Soesatyo, pada Senin besok.

Kasus e-KTP: KPK Panggil Ketua DPR Bambang Soesatyo Senin Besok
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi e-KTP pada Senin besok, 4 Juni 2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan pemeriksaan Bamsoet terkait penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).

"Iya [Bamsoet akan diperiksa] termasuk yang diagendakan Senin. Besok untuk penyidikan IHP dan MOM," kata Febri pada Minggu malam (3/6/2018).

Selain Bamsoet, menurut Febri, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR RI lainnya, selama pekan depan.

Febri tidak memerinci nama-nama anggota DPR selain Bambang Soesatyo yang akan diperiksa KPK. Dia berharap para politikus itu memenuhi panggilan KPK.

"Kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Febri.

Dia menerangkan penyidik KPK memerlukan keterangan dari sejumlah anggota DPR tersebut untuk mengkonfirmasi beberapa hal.

Sebagai contoh, kata Febri, penyidik perlu meminta konfirmasi tentang proses penganggaran proyek e-KTP. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan penyidik mengonfirmasi aliran dana korupsi e-KTP.

"Beberapa saksi kami klarifikasi juga terkait proses pengadaan. Jadi informasi yang kami butuhkan beragam," kata Febri.

Hingga saat ini, ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Sebagian masih menjadi tersangka. Sedangkan lainnya telah menjadi terpidana atau sedang menjalani persidangan.

Kedelapan orang tersebut adalah mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.

Dua tersangka terakhir ialah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Keduanya menjadi tersangka pelanggaran pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

KPK menduga Irvanto menjadi perwakilan Setya Novanto serta terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP. Keponakan Setya Novanto itu juga diduga sebagai kurir untuk pengiriman uang e-KTP ke sejumlah legislator.

Sementara Made Oka diduga menampung dana korupsi untuk Novanto dengan rekening perusahaan miliknya, PT Delta Energy dan PT OEM Investment. Made juga diduga menjadi perantara pemberian fee sebesar 5 persen dari anggaran proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom