tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengatakan pasien positif COVID-19 bertambah sebanyak 1.450 kasus dari sebelumnya, Rabu (9/10/2020) yaitu 49.837.
Total kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta per Kamis, 10 September 2020 sebanyak 51.287 pasien.
Dari jumlah data yang positif, sebanyak 1.365 pasien meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,7 persen, sementara tingkat kematian di Indonesia 4,1 persen. Sebanyak 38.226 dinyatakan telah sembuh dari COVID-19, dengan tingkat kesembuhan 74,5 persen.
“Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta saat ini sebanyak 11.696 kasus [terdiri dari orang yang masih dirawat atau isolasi]," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Gedung Balai Kota DKI.
Dinkes DKI juga terus melakukan tes PCR kepada masyarakat. Sampai saat ini, sudah sebanyak 59.229 yang telah dites dan pada Rabu (9/9/2020) kemarin, pihaknya telah melakukan tes PCR terhadap 7.979 orang. Dari sejumlah data tersebut, 6.383 diantaranya dilakukan tes untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru.
"Hasilnya hasil 1.002 positif dan 5.381 negatif," ucapnya.
Sementara 448 kasus positif merupakan akumulasi dari tanggal 7 dan 8 September yang baru dilaporkan.
Kemudian untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,7 persen, sedangkan Indonesia sebesar 7,1 persen. Positivity rate DKI Jakarta dan Indonesia nyaris dua kali lipat dibandingkan standar presentase dari World Health Organization (WHO) yaitu 5 persen.
Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19,” kata dia.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
- Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
- Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
- Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
- Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz