Menuju konten utama
Kasus Polisi Tembak Polisi

Kasus Brigadir J: Kapolri Dinilai Sudah Lakukan 4 Langkah Strategis

Kapolri Sigit dinilai sudah melakukan 4 langkah strategis dalam kasus Brigadir J, salah satunya  mencopot Ferdy Sambo dari jabatannya.

Kasus Brigadir J: Kapolri Dinilai Sudah Lakukan 4 Langkah Strategis
Petugas kepolisian mengangkat peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat upacara pelepasan secara kedinasan setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.

tirto.id - Kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat menjadi sorotan banyak pihak, terutama mereka yang menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahkan turun tangan terkait kasus ini.

Pengamat intelijen, Ngasiman Djoyonegoro menilai, langkah kapolri sudah tepat dalam merespons kasus polisi tembak polisi yang menyita perhatian publik. Pria yang akrab disapa Simon ini sebut, Sigit sudah mengambil sikap yang responsif, transparan, tegas, dan independen.

Dalam kasus ini, kata Simon, ada empat langkah strategis yang telah diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pertama, Kapolri dengan tegas mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dari Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Benny Ali dari Karoprovos Divpropam Polri dan Kombes Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Jaksel," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).

Langkah kedua, kata Simon, Kapolri Sigit mengizinkan untuk mengautopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi pada Rabu (27/7) untuk mengetahui secara lebih jelas penyebab kematian dari jenazah.

Ketiga, menyampaikan informasi perkembangan terkini penanganan penyidikan kasus Brigadir J kepada publik. Transparansi tidak hanya soal kelembagaan Polri, tetapi juga terkait dengan kinerja penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap anggota Polri lainnya.

Keempat, kata Simon, Kapolri selalu menyampaikan bahwa pembuktian yang dilakukan untuk mencari kebenaran materiil atas suatu tindak pidana selalu berdasar pada scientific Crime Investigation (Penyidikan Berbasis Ilmiah) sebagai upaya penguatan alat bukti dalam penanganan perkara pidana. Termasuk dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

“Keempat langkah di atas, bagi saya jelas menunjukkan Kapolri ingin menunjukkan konsistensi kerja dan penegakan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang. Termasuk dalam keterangan pers terakhir Kapolri menyatakan sudah memeriksa 25 anggota,” kata Simon.

Simon menambahkan, poin keempat yaitu penyidikan berbasis ilmiah merupakan langkah Kapolri Sigit sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik bahwa nanti hasil dari penyidikan benar-benar ilmiah, transparan dan dapat dibuktikan secara ilmiah.

Polri menghimpun berbagai macam ahli, baik ahli unsur biologi, kimia forensik, balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik. Sehingga unsur-unsur ilmiah dari pembuktian kasus pidana bisa terpenuhi.

“Komitmen keterbukaan dan ketegasan seperti inilah yang dibutuhkan untuk membangun stabilitas keamanan di masa yang akan datang. Kita optimis, sikap yang diambil oleh Kapolri akan meningkatkan integritas, independensi dan kepercayaan publik pada institusi,” kata Simon.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz