Menuju konten utama

Kasus Agni Selesai di Luar Peradilan, Apa Hukuman bagi Pelaku?

Keadilan restoratif mengutamakan pemulihan korban. Ketika pelaku mengakui kesalahannya, ia mendapat sanksi sosial.

Kasus Agni Selesai di Luar Peradilan, Apa Hukuman bagi Pelaku?
Mahasiswa menggelar aksi "Besarkan Bara Agni" di Rektorat UGM sambil membentangkan spanduk yang berisi tanda tangan peserta aksi pada Kamis (29/11/2018). tirto.id/Dipna Videlia

tirto.id - Kasus pelecehan seksual yang dialami Agni (bukan nama sebenarnya) saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) berujung dengan penyelesaian non-litigasi atau diselesaikan tanpa jalur peradilan.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan pada Senin (04/02/2019) lalu oleh tiga pihak: Agni, HS, dan Rektor UGM Panut Mulyono, disaksikan Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto, Dekan Teknik UGM Nizam, ayah HS, serta pengacara korban Sukiratnasari.

“HS menyatakan menyesal, mengaku bersalah dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada Juni 2017 kepada pihak saudari AN disaksikan pihak UGM. Saudara HS, AN, dan UGM menyatakan perkara ini sudah selesai,” kata Panut di UGM.

Panut mengatakan, dalam kesepakatan, termaktub kewajiban bagi HS untuk menjalani mandatory counseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk UGM, atau yang dipilihnya sampai dinyatakan selesai. Sementara itu, Agni diwajibkan mengikuti konseling trauma dengan psikolog klinis yang ditunjuk atau yang dipilihnya sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya.

Selain dua kewajiban itu, UGM menanggung biaya konseling, pendidikan, dan biaya hidup untuk Agni yang setara dengan komponen dalam beasiswa Bidikmisi.

Panut juga menugaskan Fakultas Teknik dan Fisipol untuk mengawal studi HS dan AN, sehingga keduanya bisa menyelesaikan studi dan lulus pada Mei 2019, dengan catatan sudah menjalani persyaratan yang diwajibkan.

Keadilan Restoratif: Hukumannya Sanksi Sosial

"Mengapa tak diselesaikan dengan jalan hukum? Enak dong pelakunya bebas." Demikian respons yang jamak muncul terkait kasus ini. Benarkah pelaku bebas begitu saja?

Dalam semesta hukum, cara penyelesaian yang diambil pada kasus Agni sering disebut sebagai "keadilan restoratif." Keadilan restoratif ialah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Di Indonesia, keadilan restoratif biasanya dipakai untuk menyelesaikan kasus hukum yang melibatkan anak-anak.

Kathleen Daly, dari School of Criminology and Criminal Justice Mt Gravatt Campus, Griffith University, dalam artikelnya berjudul “Does Punishment Have a Place in Restorative Justice?” (PDF) menjelaskan bahwa keadilan restoratif lebih mengutamakan perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak kejahatan.

Umumnya, catat Daly, keadilan restoratif ditandai dengan dialog dan negosiasi oleh beberapa pihak yang terlibat. Keadilan restoratif, singkat kata, mengedepankan pelibatan masyarakat atau suatu komunitas untuk mengambil peran aktif dalam penyelesaian kasus.

Dalam kasus Agni, menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, penyelesaian dengan menggunakan keadilan restoratif memperlihatkan betapa bobroknya penegakan hukum di lingkup UGM.

“Dari pernyataan Agni sendiri, kan, kita tahu kronologinya seperti apa. Berbagai hal terjadi, ia tidak dipercaya dan jadi bulan-bulanan. Rektorat tidak mengambil langkah yang cepat dan tegas. Langkah Agni ini seharusnya menampar muka UGM dan kepolisian sebagai penegak hukum,” kata Asfin saat dihubungi Tirto.

Satu hal yang perlu ditegaskan dalam penerapan keadilan restoratif: meski diselesaikan lewat dialog dan berdasarkan kesepakatan, bukan berarti pelaku bisa melenggang bebas tanpa dikenai sanksi. Sanksi sosial, Asfin bilang, merupakan konsekuensi yang harus diterima pelaku.

“Misalnya [kehilangan] kepercayaan dan lain-lain. Jadi, sebetulnya, yang bisa menentukan itu komunitas dan korban [menjadi] prasyarat pertama yang harus didengar,” imbuhnya.

Asfin juga mengingatkan, sekalipun kasus Agni sudah diselesaikan lewat jalur non-litigasi, pihak kepolisian masih punya kesempatan untuk mengusut kasus ini secara hukum, mengingat perkara pelecehan seksual bukanlah delik aduan.

“Polisi bisa melanjutkan kasus ini sendiri ke jalur pidana. Karena, pada dasarnya, pelecehan seksual bukanlah delik aduan. Menurut saya, ada penegakan hukum yang salah kaprah di Indonesia. Selama ini, korban harus melapor, kalau melapor maka akan ditindaklanjuti. Seakan-akan begitu,” ujar Asfinawati.

Infografik Kekerasan seksual

Infografik Kekerasan seksual

Kasus Pelecehan Seksual: Sering Mangkrak

Agni bukan satu-satunya korban pelecehan seksual yang tak berujung pemidanaan pelaku. Frisca (bukan nama sebenarnya), perempuan 19 tahun asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya. Beberapa waktu silam, ia melaporkan ke polisi telah diperkosa oleh YKD, anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya. Frisca juga melaporkan adanya ancaman ditembak dan digorok dengan parang.

Frisca kemudian melaporkan apa yang menimpanya ke pihak kepolisian. Namun, alih-alih ditangani secara serius, polisi justru lamban mengusut kasus ini. Dalih polisi: menunggu anak Frisca lahir terlebih dahulu untuk melengkapi bukti dari tes DNA. Di saat bersamaan, pelaku masih dibiarkan berkeliaran.

Kemudian, ada RA, korban dugaan kekerasan seksual oleh SAB, mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini, RA masih berjuang memperoleh keadilan atas kasus yang menimpanya.

Sebelum tiga kasus di atas mencuat, pada 2013, sebagaimana diwartakan Tempo,lebih dulu muncul kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan penyair Sitok Srengenge terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia berinisial RW. Sitok dilaporkan oleh salah satu dosen FIB, Saraswati. Kasus ini membikin RW trauma dan depresi selama berbulan-bulan. Akan tetapi, sampai sekarang, kasus ini masih belum jelas penyelesaiannya.

Asfinawati menjelaskan penyebab kasus pelecehan seksual sering mangkrak ialah karena prosedur hukum yang tak berpihak pada korban. Bahkan, ironisnya, korban malah jadi bulan-bulanan polisi: dicecar dengan pertanyaan yang menyudutkan hingga dipertanyakan kesalehan pribadinya.

Di lingkup kampus sendiri, pengusutan kasus pelecehan seksual seringkali terbentur birokrasi maupun keinginan kampus mempertahankan citra institusinya agar tak tercoreng.

“Jadi, memperlakukan korban pelecehan seksual tidak bisa sama dengan memperlakukan korban kehilangan kunci maupun kehilangan handphone. Penegak hukum harus belajar tentang bagaimana cara melihat kasus pelecehan seksual,” terang Asfinawati.

Baca juga artikel terkait KASUS AGNI atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Hukum
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Maulida Sri Handayani