Menuju konten utama

KASN Proses Laporan Soal Pj Sekda Kalteng Berstatus Mantan Napi

Nuryakin dipersoalkan sejumlah pihak karena bisa menjabat sebagai Kepala BPKAD sekaligus Pj Sekda Kalimantan Tengah, padahal ia berstatus mantan napi.

KASN Proses Laporan Soal Pj Sekda Kalteng Berstatus Mantan Napi
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (kanan) dan Penjabat Sekda Kalteng Nuryakin (kiri) dalam pengambilan sumpah janji jabatan, di Palangka Raya, Kamis (22/7/2021). ANTARA/HO-MMC Kalteng

tirto.id - Tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendapat sorotan. Beredar informasi adanya pelaporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah sekaligus Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nuryakin.

Nuryakin dipersoalkan oleh sejumlah pihak karena bisa menjabat sebagai Kepala BPKAD sekaligus Pj Sekda Kalimantan Tengah, padahal ia berstatus mantan narapidana. Nuryakin saat ini juga merupakan salah satu peserta Seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya guna menjadi Sekda Kalteng.

Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono membenarkan bahwa mereka menerima laporan soal Nuryakin secara informal Selasa (11/1/2022). Surat resmi pengaduan belum masuk ke KASN, namun Rudiarto memastikan KASN akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tentu akan ada tindak lanjut dari KASN terkait informasi atau surat pengaduan tentang saudara Nuryakin, Kepala BKAD yang juga sedang mengikuti proses seleksi terbuka sebagai Calon Sekda Provinsi Kalteng," kata Rudiarto kepada tirto, Rabu (12/1/2022).

Rudiarto telah mengirimkan Asisten Komisioner di Bidang Pengaduan dan Penyelidikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka akan melakukan kajian atas temuan tersebut.

"Sesuai SOP KASN, maka Askom terkait bersama Timnya akan melakukan pengundangan, klarifikasi, kajian/analisis dan membuat kesimpulan," kata Rudiarto.

Di saat yang sama, Rudiarto pun mengakui bahwa Nuryakin merupakan mantan narapidana. Nuryakin pernah dihukum penjara 3 bulan dan 14 hari serta sudah dijalani oleh Nuryakin karena terbukti melakukan pelanggaran UU ITE.

Ia pun menegaskan bahwa tidak semua ASN mantan napi diberhentikan sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat 2, 3 dan 4 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 247, 248, 249 dan pasal lain tentang pemberhentian ASN.

Penentuan pemecatan atau tidak berdasarkan keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian seperti menteri/gubernur/bupati/walikota apakah diberi hukuman pemecatan atau tidak.

"Tidak semua mantan napi otomatis diberhentikan sebagai ASN. KASN akan mengklarifikasi hal ini ke Pemerintah Provinsi Kalteng," kata Rudiarto.

Terpisah, Tirto berupaya menghubungi Nuryakin soal pelaporan ke KASN soal statusnya sebagai mantan narapidana tetapi menjadi Pjs Sekda dan Kepala BPKAD. Akan tetapi, Nuryakin belum merespon tentang pelaporan tersebut.

Baca juga artikel terkait KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto